Buruh Berencana Mogok Nasional Pada 6-8 Desember

Pasadana.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan berbagai federasi serikat buruh di tingkat nasional, dan enam konfederasi akan melakukan mogok nasional mulai 6 sampai 8 Desember 2021.
Hal ini dilakukan sebagai bentuk protes atas kebijakan upah minimum 2022.
Sebagai informasi, pemerintah menetapkan rata-rata upah minimum naik 1,09 persen tahun depan dan berlaku batas atas-batas bawah.
Presiden KSPI, Said Iqbal menjelaskan, mogok nasional direncanakan akan diikuti 2 juta buruh di lebih dari 30 provinsi dan ratusan kabupaten/kota. Ratusan ribu pabrik diklaim akan berhenti produksi.
Buruh akan berunjuk rasa ke kantor-kantor pemerintah. Namun, ada juga buruh yang bertahan di lingkungan pabrik.
"Puncaknya, tentatif (belum pasti) 6, 7, 8 Desember adalah mogok nasional, karena kami sudah kehilangan akal sehat terhadap kebijakan pemerintah," ujarnya dalam konfrensi pers secara virtual, Selasa (16/11).
Said menilai, sikap pemerintah saat ini lebih pada memberikan perlindungan kepada kalangan pengusaha daripada buruh.
"Ini mengembalikan rezim upah murah jauh lebih buruk daripada era Soeharto di era Orde Baru," lanjutnya.
Aksi mogok nasional ini merupakan puncak dari rangkaian aksi unjuk rasa buruh.
Pertama, serikat buruh di tingkat daerah akan menggelar aksi unjuk rasa ke kantor gubernur, bupati/walikota, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Kedua, aksi unjuk rasa yang digelar 60 federasi serikat pekerja di tingkat nasional dan enam konfederasi ke Istana, kantor Kementerian Ketenagakerjaan, DPR. Ini diklaim akan diikuti puluhan ribu buruh.
"Ketiga, serikat buruh di tingkat daerah akan menggelar mogok di tingkat daerah. Mereka akan menghentikan proses produksi di daerahnya masing-masing secara bergelombang," beber Said.
Barulah puncaknya akan digelar mogok nasional para buruh yang mungkin digelar pada 6-8 Desember.
Said memastikan, aksi yang dilakukan akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 dan aparat keamanan setempat.
Semua protokol kesehatan akan dipenuhi dan mematuhi prosedur terkait aksi unjuk rasa yang diatur di Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Mengemukakan Pendapat di Muka Umum serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang serikat pekerja/serikat buruh yang boleh mengorganisasi pemogokan.