Pemerintah Ngotot Naikan PPN 12 Persen, Buruh Ancam Mogok Nasional

Pasardana.id - Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan melakukan mogok nasional jika pemerintah tetap ngotot menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025.
Presiden KSPI, Said Iqbal menyatakan, bahwa aksi ini direncanakan dua hari antara tanggal 19 November - 24 Desember 2024, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dianggap memberatkan rakyat kecil dan buruh.
Diperkirakan, aksi mogok kerja ini dilakukan dengan melibatkan 5 juta buruh, sehingga melumpuhkan operasional atau proses produksi hingga dua hari.
"Kenaikan PPN ini akan langsung berdampak pada harga barang dan jasa yang semakin mahal. Sementara itu, kenaikan upah minimum yang mungkin hanya berkisar antara 1% hingga 3% tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat," ujar Said Iqbal dalam keterangan pers, Selasa (19/11).
Penurunan daya beli masyarakat, kata Said, akan berdampak negatif pada berbagai sektor ekonomi dan menghambat pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.
"Kondisi ini juga dapat memperburuk pasar, mengancam keberlangsungan bisnis, dan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai sektor," sambungnya.
Ia pun menyoroti bahwa kebijakan ini berpotensi memperparah ketimpangan sosial.
Dengan meningkatnya beban pajak, masyarakat kecil harus mengeluarkan lebih banyak untuk membayar pajak tanpa adanya peningkatan pendapatan yang memadai.
Hal inilah yang dikhawatirkan akan dapat memperlebar jurang antara orang kaya dan miskin, sehingga membuat beban hidup semakin berat bagi masyarakat.
KSPI sendiri telah menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah.
Yang pertama, adalah menaikkan upah minimum tahun 2025 sebesar 8-10% untuk meningkatkan daya beli masyarakat.
Kedua, menetapkan upah minimum sektoral sesuai kebutuhan masing-masing sektor.
Sedangkan yang ketiga, membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12%.
Dan keempat, meningkatkan rasio pajak tanpa membebani rakyat kecil dengan cara memperluas jumlah wajib pajak serta meningkatkan penagihan pajak pada perusahaan besar dan individu kaya.
Untuk diketahui, dari berbagai informasi yang berhasil dirangkum, berdasarkan data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa meskipun upah minimum mengalami kenaikan setiap tahun, tingkat inflasi sering kali lebih tinggi daripada kenaikan tersebut, sehingga daya beli buruh tetap tertekan.
Dari penelitian oleh Lembaga Penelitian Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) UI menunjukkan bahwa peningkatan PPN dapat menyebabkan inflasi hingga 1-2%, yang berdampak langsung pada harga barang pokok.
Sementara laporan dari Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa ketimpangan pendapatan di Indonesia masih tinggi, dengan rasio Gini mencapai 0,39 pada tahun 2023.
Ini menunjukkan perlunya kebijakan yang lebih adil dalam redistribusi pendapatan.