Serikat Pekerja dan DPR Sepakat Bentuk Tim Perumusan RUU Cipta Kerja

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan serikat pekerja dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk membentuk tim perumus yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja.  

Adapun serikat pekerja yang tergabung dalam tim ini mewakili 32 federasi dan konfederasi, antara lain 13 federasi KSPSI Andi Gani, 9 federasi KSPI, 3 federasi KSPSI Yoris, dan beberapa federasi seperti FSPMI, PPMI 98, forum guru dan tenaga honorer, dam sebagainya.

"Dari DPR, tim ini akan dipimpin oleh Pak Dasco dan Pak Willy Aditya. Sementara itu, setiap fraksi akan mengirimkan satu orang untuk masuk dalam tim perumus, ditambah tenaga ahli dari Panja Baleg," ujar Iqbal dalam keterangannya, Selasa (18/8/2020).

Tim perumus akan rapat pada tanggal 20-21 Agustus 2020 dengan tujuan menghasilkan rumusan-rumusan berdasarkan masukan dari serikat pekerja.

Di sini, serikat pekerja akan menyampaikan analisa dan keberatannya.

"Dengan kata lain, serikat pekerja berharap draf RUU Cipta Kerja tidak jadi disahkan," tegas Said Iqbal.

Iqbal menambahkan, tim bersama yang dibentuk DPR bersama serikat pekerja dan lebih dilegalkan dalam tim perumus akan membuat rumusan sebagai bahan yang akan dijadikan argumentasi Panja Baleg DPR RI kepada pemerintah.

"Kami berharap masukan ini bisa membuat draft pemerintah ditolak oleh DPR RI," tutur Iqbal.

Lebih lanjut Said Iqbal menegaskan, kerja-kerja di tim bersama ini tidak membuat serikat buruh meniadakan aksi. Serikat buruh dipastikan tetap akan melakukan aksi. 

Aksi ini sebagai bentuk dukungan agar DPR menolak draft RUU Cita Kerja versi pemerintah. Sekaligus sebagai dukungan kepada tim bersama DPR dan serikat pekerja agar usulan buruh bisa diterima oleh DPR RI.

KSPI sendiri akan menggelar aksi puluhan ribu buruh di DPR dan Kantor Kemenko Perekonomian pada tanggal 25 Agustus.

Aksi serupa, juga serentak akan dilakukan di  20 provinsi dengan dua isu utama, yaitu tolak omnibus law dan stop PHK.

"KSPI mendukung kebijakan Presiden Jokowi untuk mempermudah keberadaan investasi. Tapi secara bersamaan, harus ada perlindungan bagi kaum buruh," tandas Iqbal.