KSPI Menolak Keras THR 2021 Dicicil Pengusaha

Foto : istimewa

Pasardana.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak keras kebijakan tunjangan hari raya (THR) 2021 yang dicicil pengusaha.

Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, pada 2020 lalu, KSPI memahami pengusaha dan buruh sama-sama terimbas pandemi Covid-19.

Akan tetapi, dia mengingatkan banyak buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan THR-nya masih ada yang belum dibayar lunas. Hal ini kemudian mengurangi daya beli masyarakat.

"Ini kan akhirnya purchasing power-nya berkurang, dan akibatnya juga menjadi resesi ekonomi," ucap Said di Jakarta, Senin (22/3/2021).

Lebih lanjut Said mengingatkan, Ramadan, Lebaran dan Natal adalah momentum untuk menggenjot ekonomi karena konsumsi biasanya meningkat tajam.

Karena itu, peran pemerintah penting dalam menjaga labour economy dalam momentum tersebut.

"Jaga daya belinya seperti apa? THR harus diberikan 100 persen tidak boleh dicicil," tegasnya.

Ditambahkan, jika investasi, government expenditure dan ekspor-impor terganggu, penunjang satu-satunya adalah konsumsi.

Seharusnya, menurut Said, negara dan para pengusaha memperhatikan tingkat konsumsi dengan menjaga daya beli.

"Bantuan subsidi upah (BLT subsidi gaji) saja dihentikan tahun ini. Tumpuan terakhir bagi yang masih bekerja dan dirumahkan adalah THR. Kalau masih dicicil juga, ya tidak bisa," tandasnya.