KSPI Kecewa Tidak Dilibatkan Dalam Pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Pasardana.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengungkapkan kekecewaannya terhadap langkah pemerintah yang tidak melibatkan perwakilan buruh dalam pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Bahwa KSPI selaku perwakilan buruh, tidak pernah di undang dan dimintai pandangan-pandangan oleh Menko perekonomian (Airlangga)," tegas Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal dalam acara konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Minggu (16/2/2020).
Iqbal menegaskan, bahwa KSPI tidak bertanggung jawab terkait pembentukan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dicanangkan pemerintah.
"KSPI tidak bertanggung jawab satu pasal pun terhadap isinya karena KSPI tidak pernah dan tidak akan terlibat masuk ke dalam tim bentukan Menko Perekonomian," jelasnya.
Terkait, langkah pemerintah yang membahas Omnibus Law Cipta Kerja secara tertutup, KPSI menilai sebagai suatu tindakan yang menyalahi perundang-undangan.
"Bahasan cipta kerja di Omnibus itu dari awal tertutup, bertentangan dengan undang-undang," ungkapnya.
Dia mencurigai, RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang di gagas Presiden Jokowi menguntungkan Tenaga Kerja Asing (TKA).
"TKA semakin dipermudah, termasuk sanksi dihilangkan, jangan-jangan untuk TKA," cetusnya.
Dia memprediksi, sektor industri startup dan pendidikan Indonesia akan dikuasai asing.
"Kita lihat startup kita mulai dijual asing, seperti Tokopedia. Selain itu, pendidik seperti guru dan dosen asing juga mulai menguasai," paparnya.
Di akhir perbincangan, Said Iqbal meminta DPR RI untuk menolak draf RUU Omnibus Law yang diajukan presiden Jokowi, jika tidak ingin ada gerakan demonstrasi besar-besaran dari kaum buruh.