Organisasi Buruh Sebut UMP 2023 DKI Jakarta Tidak 'Makes Sense'

Foto : istimewa

Pasardana.id - Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Saiq Iqbal menyebut, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6% menjadi Rp 4.900.798 pada Senin (28/11) lalu, tidak memberikan dampak apa pun bagi kalangan buruh.

Kata dia, para buruh masih tetap miskin, karena tidak bisa memenuhi kebutuhan pokok.

Ia pun menjelaskan, bahwa seharusnya kenaikan UMP dilihat dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi masing-masing.

"Setelah kita hitung, inflasi dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta itu 10,55%. Jadi DKI itu kita harapkan (UMP) naik 10,55%. Tapi UMP DKI Jakarta hanya naik 5,6%, jauh itu," ujar Said lewat keterangannya, Selasa (29/11).

Karena itu, lanjut Said, organisasi buruh masih menolak kenaikan UMP tersebut.

Said Iqbal menilai, kenaikan UMP tersebut sangat kecil.

"UMP DKI Jakarta aja lebih kecil dibanding daerah-daerah lain, itu nggak makes sense," ucap Said Iqbal.

Selanjutnya, pihaknya mendesak agar UMP DKI direvisi naik menjadi sebesar 10,55 persen sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan kenaikan 13 persen.

Sebelumnya, seperti diketahui, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta, Andri Yansyah menyebutkan, UMP DKI 2023 naik menjadi Rp 4,9 juta.

Hal itu diungkapkan Andri usai rapat pimpinan di Balairung Balai Kota DKI Jakarta, Senin (27/11) beberapa hari lalu.