Masih Belum Satu Suara, KSPI Siap Lakukan Aksi Tolak RUU Omnibus Law

Pasardana.id - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja di DPR telah memasuki babak akhir.
Setelah melalui berbagai penyempurnaan, regulasi sapu jagat ini diyakini akan menghandirkan perlindungan lebih bagi para pekerja.
Namun kenyataannya, kalangan buruh masih belum satu suara dalam menyikapi RUU Cipta Kerja. Sebagian kelompok buruh masih akan melancarkan aksi penolakan terhadap isi RUU itu.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menegaskan pihaknya akan mengelar aksi besar-besaran jika pemerintah dan DPR RI terus melakukan pembahasan RUU Cipta Kerja dengan tidak mengakomodir kepentingan kaum buruh dan dilakukan dengan sistem kejar tayang.
Aksi itu akan dilakukan secara begelombang setiap hari di DPR RI dan DPRD di seluruh Indonesia.
"Tidak hanya itu, KSPI bersama 32 konfederasi dan federasi yang lain sedang mempertimbangkan untuk melakukan mogok nasional sesuai mekanisme konstitusi," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Minggu, (27/9/2020).
Dalam aksi besar-besaran tersebut sudah terkonfirmasi, berbagai elemen masyarakat akan bergabung dengan aksi buruh.
Berbagai elemen yang siap untuk melakukan aksi bersama adalah mahasiswa, petani, nelayan, masyarakat sipil, masyarakat adat, penggiat lingkungan hidup, penggiat HAM, dan lain-lain.
Oleh karena itu, KSPI mendesak DPR RI untuk segera menghentikan pembahasan klaster ketenagakerjaan dan tidak mempunyai target waktu atau kejar tayang dalam melakukan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja.
Tetapi yang ada adalah target isi atau hasil, agar RUU Cipta Kerja bisa diterima semua pihak. Bukan maunya pemerintah saja.
Di sisi lain, KSPI mengapresiasi sikap tujuh fraksi yang dalam DIM (Daftar Inventaris Masalah) menyatakan dalam sandingannya untuk kembali kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
Dengan kata lain, draf RUU Cipta kerja klaster ketenagakerjaan dikembalikan sesuai Undang-Undang No 13 Tahun 2003.
KSPI juga mengapresiasi pimpinan DPR dan Panja Baleg yang tergabung dengan tim perumus bersama serikat buruh yang menyatakan dalam sandingan DIM-nya kembali kepada isi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
"Namun demikian, bilamana komitmen ini dilanggar oleh DPR RI dan Panja Baleg RUU Cipta Kerja, maka bisa dipastikan perlawanan kaum buruh dan beberapa elemen masyarakat yang lain akan semakin massif," kata Said Said mengingatkan, agar tidak ada target waktu dalam pembahasan RUU Cipta Kerja.
Adapun yang ditolak buruh dari Omnibus Law RUU Cipta Kerja antara lain hilangnya UMK dan UMSK, adanya upah padat karya, kenaikan upah minimum hanya pertumbuhan ekonomi tanpa menambah inflasi, PHK dipermudah, hak upah atas cuti hilang, cuti haid hilang, karyawan kontrak seumur hidup, karyawan outsourcing seumur hidup, nilai pesangon dikurangi bahkan komponennya ada yang dihilangkan, jam kerja eksploitatif.
Adapun TKA buruh kasar mudah masuk ke Indonesia mengancam lapangan kerja untuk pekerja lokal, jaminan kesehatan dan pensiun hilang dengan berlakunya sistim kontrak dan outsourcing seumur hidup, dan hilangnya sanksi pidana.