OJK|kebijakan|Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)|BP Tapera|Frederica Widayasari Dewi|Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)|kredit rumah bersubsidi
Oleh: Ronal

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan baru untuk mempermudah akses Kredit Pemilikian Rumah (KPK) subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Adapun kebijakan baru ini terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dalam rangka mendukung program rumah subsidi bagi masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin (13/4) memberikan respon positifnya dan berjanji akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK ini.
"Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan harapan dan permasalahan yang terjadi di lapangan terkait SLIK. Kami menyambut baik apa yang disampaikan Pak Menteri dan kami, insya Allah, akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait SLIK," ujar dia.
Friderica menjelaskan SLIK mempunyai tujuan untuk memberikan rekam jejak (track record) kepada pelaku jasa keuangan terkait individu, serta mendorong tanggung jawab masyarakat dalam perilaku keuangan.
"Namun demikian, kami memahami kekhawatiran tersebut sehingga kami akan menetapkan ambang batas (threshold) informasi yang disampaikan dalam SLIK tidak dari nol. Kalau sekarang satu rupiah, dua rupiah, tiga rupiah pun tercatat. Ini merupakan upaya untuk mendukung program Presiden RI," katanya.
Selain itu BP Tapera (Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat) dinilai akan sangat terbantu apabila memperoleh akses terhadap SLIK.
Friderica mengatakan, OJK melihat BP Tapera****sebagai lembaga negara yang terpercaya untuk mengakses SLIK guna mempermudah dan mempercepat proses pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh rumah.
"Selanjutnya, terkait SLIK, sebelumnya ada aduan dari pengembang perumahan bahwa informasi pelunasan baru muncul dalam waktu lama, bisa mencapai 1,5 bulan. Kini kami melakukan penyesuaian teknis dan memastikan maksimal tiga hari," ujarnya.
Menurut dia, informasi pelunasan atau perubahan catatan keuangan dalam SLIK akan lebih cepat terlihat oleh pengembang dan dapat diteruskan ke bank agar proses pembiayaan dapat berjalan.
"Tadi juga ada beberapa hal lain yang disampaikan Menteri PKP. Kami sambut baik dan masih memerlukan proses konsolidasi internal sebelum disampaikan lebih lanjut," tambahnya.
Kiki berharap, kebijakan khusus terkait SLIK tersebut dapat diumumkan pada pekan depan.
Dan pada prinsipnya, OJK mendukung program pemerintah, termasuk target pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat, khususnya MBR.