Menkeu : Fokus Tax Amnesty Bukan Lagi Uang Tebusan. Tapi, Basis Data Para Wajib Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, saat ini fokus utama dari program pengampunan pajak bukan lagi uang tebusan, melainkan basis data para wajib pajak (WP) peserta pengampunan pajak, yang bisa dimanfaatkan untuk optimalisasi penerimaan pajak pada 2017.

"Sekarang amnesti tujuannya untuk membuka basis pajak, bagaimanapun dengan data yang kami miliki, kami bisa mendapatkan penerimaan yang lebih setiap bulan mulai 2017," kata Sri Mulyani, seusai inspeksi atas pelayanan amnesti pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/12/2016) malam.

Ditambahkan, berbekal basis data itu, kinerja Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang didukung tim reformasi perpajakan, bisa lebih maksimal dalam mengawal pendapatan negara dari sektor pajak.

Sementara itu, menyikapi pencapaian uang tebusan pada periode dua pengampunan pajak yang tidak terlalu spektakuler, menurut Sri, dikarenakan sebagian wajib pajak besar yang di antaranya pengusaha, telah mengikuti pengampunan pajak pada periode satu.

"Jadi wajib pajak besar yang setorannya hingga ratusan dan miliaran relatif semua sudah masuk," jelasnya.

Untuk itu, lanjut Sri, pegawai pajak akan terus mengingatkan kepada para WP besar yang masih lalai atau belum melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Kami akan mengingatkan di prominent list  yang kami anggap atau diasumsikan punya pendapatan yang belum dimasukkan," jelasnya.

Asal tahu saja, hingga 28 Desember 2016, realisasi uang tebusan berdasarkan penerimaan Surat Setoran Pajak baru mencapai Rp105 triliun, atau hanya naik sekitar Rp7,8 triliun dari pencapaian uang tebusan pada akhir periode satu, yang sebesar Rp97,2 triliun.