Mendag Sebut Pasar Rakyat Masih Minim SNI
Pasardana.id - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengungkapkan, jumlah pasar rakyat yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) masih sangat minim.
Sebab, dari 15.600 pasar rakyat di Indonesia, baru sekira 5 ribu lebih yang sudah direvitalisasi dan masuk SNI.
"Jumlah tersebut masih sangat sedikit dibandingkan dengan total 5.264 pasar yang dibangun dan direvitalisasi oleh Kemendag selama periode 2015-2019, dengan jumlah pasar rakyat di seluruh Indonesia sebanyak 15.657 pasar," ujar Agus dalam acara penyerahan Sertifikat SNI Pasar Rakyat, Senin (21/12/2020).
Menurut Agus, dengan diberikannya sertifikat SNI pasar rakyat, maka ini membuktikan bahwa pasar tersebut telah menerapkan SNI pasar rakyat secara konsisten.
Dimana, dalam SNI pasar rakyat ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi mulai dari persyaratan umum, persyaratan teknis dan pengelolaan.
"SNI pasar rakyat bertujuan agar pasar rakyat dikelola secara profesional, sehingga memiliki daya saing dengan pusat-pusat perbelanjaan modern yang ada di mall atau plaza," sambungnya.
Adapun pasar yang diganjar SNI yaitu Pasar Cipanas, Cianjur; Pasar Atas Baru, Cimahi; dan Pasar Karang Jati, Semarang.
"Setelah mendapatkan pendampingan, ketiga pasar tersebut dinilai telah memenuhi persyaratan dalam SNI 8152 Tahun 2015 yang merupakan SNI untuk pasar rakyat," jelas Agus.
Lebih lanjut Agus pun mengapresiasi capaian yang diperoleh oleh ketiga pasar ini, terlebih dengan adanya dukungan para pemerintah daerah (Pemda) untuk mendukung kegiatan pendampingan pasar rakyat di wilayahnya.
"Komitmen dari Pemda, pengelola dan pedagang pasar sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan, sehingga dapat menjadi contoh bagi pasar lain untuk menerapkan pasar rakyat," kata Agus.
Dengan demikian, sampai tahun 2020 ini sudah ada 46 pasar rakyat di 11 propinsi di Indonesia yang sudah berstandar SNI.
Ditambahkan, pasar rakyat yang dikelola secara profesional dan memenuhi standar, juga menjadi sarana untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, karena aktivitas perdagangan dan serapan tenaga kerjanya.
"Di tengah masih berlangsungnya pandemi, pasar rakyat tetap dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan," imbuh Agus.
Karenanya, dalam melakukan pendampingan untuk mendapatkan SNI, Kemendag juga memberikan pemahaman pengelolaan pasar di era new normal dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara itu, Dirjen Perlindungan Konsumen, Very Anggrijono menjelaskan tiga persyaratan yang harus dipenuhi Pasar Rakyat jika ingin mendapatkan sertifikasi SNI, berupa persyaratan umum, pesyaratan teknis dan persyaratan pengelolaan.
"Persyaratan umum meliputi aspek kebersihan, kesehatan, keamanan dan kenyamanan pasar," imbuh Very.
Sedangkan syarat teknis, meliputi pembagian zonasi pasar, ruang dagang, koridor, pos ukur ulang, dan sidang tera.
"Sedangkan syarat pengelolaan terkait manajemen pengelolaan pasar yang lebih modern dan profesional," pungkas Very.