Soal Masa Berlaku Tax Amnesty, Menkeu Tegaskan Tetap Berpatokan Pada RUU

foto : istimewa

Pasardana.id - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty masih terus dibahas di Parlemen.

Namun, pembahasan bukan hanya alot di dalam Parlemen, diluaran pun simpang siur pemberitaan kian marak.

Senin (13/6/2016) malam, Menteri Keuangan, Bambang P.S. Brodjonegoro membantah pernyataan jika Pemerintah telah mengajukan usulan perpanjangan masa pengajuan permohonan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga 2017.

"Kami enggak pernah mengusulkan, kami tetap berpatokan pada RUU (Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak)," tutur Bambang.

Padahal sebelumnya, Ketua Panja dari pihak DPR, Soepriyatno menyatakan bahwa Pemerintah telah mengusulkan adanya perpanjangan masa permohonan pengajuan pengampunan pajak hingga setidaknya awal Mei tahun depan atau sekitar sepuluh bulan jika dimulai Juli 2016.

"Silakan kalau mau sampai bulan Mei (2017) karena memang kan orang memasukkan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) kan terakhir akhir April. Jadi kenapa nggak dibuat (berakhirnya) sampai sepuluh bulan saja," ujar Soepriyatno di Gedung Parlemen, Senin (13/6/2016).

Sementara itu, Bank Indonesia (BI) memperkirakan nilai tukar rupiah bisa menguat mendekati Rp 13.000 per dollar AS tahun ini. Penguatan rupiah ini bisa terjadi karena mempertimbangkan kebijakan pengampunan pajak atau Tax Amnesty.

"Dana yang masuk melalui kebijakan tersebut diyakini akan berdampak terhadap penguatan nilai tukar rupiah. Perkiraan nilai tukar Rp 13.500 belum memperhitungkan adanya faktor Tax Amnesty dan dana masuk karena program Tax Amnesty," kata Agus, akhir pekan lalu.