Pembahasan RUU Pengampunan Pajak Jangan Terburu-Buru

foto : istimewa

Pasardana.id - RUU Pengampunan Pajak harus dibahas secara menyeluruh karena akan berlangsung satu kali dan hanya berlaku singkat selama enam bulan.

Oleh sebab itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Soepriyatno menginginkan pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang tidak terburu-buru, agar bisa terbit hukum berkualitas untuk repatriasi modal dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak.

"Kita boleh memiliki target, tapi kita ingin membuat UU yang kualitasnya tinggi dan bagus supaya tidak di-MK-kan. Untuk itu tidak boleh sembrono," kata Soepriyatno di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (27/5/2016).

Meskipun begitu, Soepriyatno optimistis aturan hukum ini selesai tepat waktu sehingga kebijakan yang efektif untuk repatriasi dana dari luar negeri dan menambah penerimaan pajak ini, bisa segera berjalan.

Sebelumnya, Wakil Presiden HM Jusuf Kalla berharap pembahasan Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) di DPR, dapat selesai dalam waktu dekat.

"Kami harapkan bahwa akhir bulan ini atau setidaknya awal bulan depan, pada saat masa reses sebelum berakhir, itu sudah disetujui," kata Wapres Jusuf Kalla, baru-baru ini.

Rencananya, kebijakan itu dimulai pada 1 Juli 2016 mendatang.