KSPI Bakal Kirim Surat Ke Jokowi Terkait Aturan Baru JHT

Foto : istimewa

Pasardana.id - Untuk mendesak pencabutan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Organisasi buruh ini menilai, kebijakan yang dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah itu konyol dan sadis.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengganti aturan pembayaran manfaat JHT bagi buruh yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

Beleid ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

"KPSI dalam waktu dekat akan mengirim surat kepada Pak Jokowi agar mempertimbangkan kembali seperti Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Lalu, mencabut Permenaker Nomor 2/2022," kata Presiden KSPI, Said Iqbal lewat rilis, Senin (14/2/2022).

Ia menuntut pemerintah untuk mengembalikan aturan sebelumnya karena masih maraknya PHK akibat pandemi covid-19, terutama di sektor manufaktur.

Said menilai, kalau membatasi penarikan dana pada usia 56 tahun, maka buruh yang terkena PHK tidak memiliki penyangga (buffer).

"JHT sangat dibutuhkan buruh saat ini, di saat PHK merajalela dan kondisi ekonomi belum terlalu baik," terang dia.

Said juga menegaskan, organisasinya tidak pernah diajak bicara atau disosialisasikan mengenai aturan tersebut.

Atas dasar itu, ia meminta Presiden Jokowi membatalkan aturan ini.

"Buruh tidak dilibatkan, KSPI akan berkirim surat ke Bapak Presiden Jokowi untuk membatalkan Permenaker 2/2022. Senin atau Selasa, dengan harapan seperti zaman Menaker Hanif Dhakiri, Presiden Jokowi memerintahkan Pak Hanif untuk membayar JHT saat buruh ter-PHK tanpa menunggu pensiun," tegasnya.

Sebelumnya, Said mengecam langkah Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengeluarkan Permenaker Nomor 2/2022.

Pasalnya, aturan itu mengatur dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun, meninggal dunia, atau saat peserta cacat total tetap.

Said mengatakan, lewat aturan itu, JHT buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun baru bisa diambil setelah 26 tahun kemudian atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (11/2).

Karena itulah, KSPI mendesak Menaker segera mencabut aturan itu. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter-PHK dapat diambil setelah satu bulan di PHK.

"Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK, yang kehilangan pendapatan agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," katanya.

Kalau tuntutan itu tak didengarkan Kementerian Ketenagakerjaan, ia mengatakan, KSPI bersama Partai Buruh akan berunjuk rasa ke Kantor Kemenaker.

"Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandasnya.