BP Jamsostek Imbau Calon Penerima BSU Tidak Asal Berikan Data Pribadi
Pasardana.id - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengimbau kepada calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) 2022, untuk berhati-hati dalam memberikan data pribadi kepada siapapun.
Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun menyampaikan, agar pekerja tidak terkecoh dengan maraknya permintaan data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Terhadap berita yang beredar di media online dan media sosial yang berupa permintaan pengisian data penerima bantuan subsidi upah dengan mengatasnamakan BP Jamsostek atau Kemnaker adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar atau hoaks. Masyarakat pekerja harap bijak dalam memberikan data yang sifatnya pribadi,” jelas Oni dalam keterangannya, Minggu (25/9).
Dia menjelaskan, bahwa berdasarkan data BP Jamsostek, sampai saat ini sudah sebanyak 7,5 juta data calon penerima BSU yang diserahkan kepada Kemnaker.
Jumlah tersebut terbagi dalam dua tahap, yaitu; sejumlah 5.099.915 diserahkan pada tahap pertama dan kemudian tahap kedua sejumlah 2.406.915.
Kata Oni, setiap data yang diserahkan kepada Kemnaker akan kembali dilakukan check and skrining ulang serta pemadanan data terhadap bantuan pemerintah yang lain, seperti; bantuan Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan banyak lainnya.
Selanjutnya, data yang diserahkan pihaknya kepada Kemnaker merupakan data pekerja yang sudah dilaporkan melalui kanal resmi BP Jamsostek yang kemudian oleh pihaknya telah dilakukan verifikasi untuk memastikan validitas data tersebut.
“Untuk mempercepat proses dan ketepatan penyaluran BSU kepada semua pekerja Indonesia, kami membuka kanal pengumpulan data yang hanya dapat dilakukan oleh Pemberi Kerja/HRD/Personalia Perusahaan, yaitu melalui aplikasi resmi Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan atau biasa disebut SIPP,” tambahnya.
Demi menghindari informasi yang tidak benar dan menyesatkan, Oni menyarankan, bagi pekerja yang ingin mengetahui apakah dirinya layak sebagai calon penerima BSU atau tidak, dapat mengakses kanal resmi melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Dari keterangannya, Oni mengatakan BSU ini merupakan salah satu bentuk reward dari Pemerintah kepada perusahaan yang peduli dan tertib mendaftarkan pekerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“BSU ini manfaat lain yang dapat diterima di luar program yang kami selenggarakan. Untuk itu, kami mengimbau kepada perusahaan/pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/upah dengan benar dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BP Jamsostek,” tandas Oni.