BSI & MES Luncurkan Deposito Wakaf untuk Jaminan Sosial Pekerja Informal

foto : dok. BRIS

Pasardana.id - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) (IDX: BRIS) dan Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) berkolaborasi meluncurkan program cash wakaf linked deposito dengan nomor seri CWLD LW-MES.BSI.03.Pekerja Informal, di BSI International Expo 2024 di Jakarta Convention Center, Minggu (23/06).

Acara yang bekerja sama dengan BP Jamsostek ini menargetkan pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar dengan sasaran 1.000 pekerja informal yang membutuhkan.

Adapun masa penawaran program berlangsung dari 20 Juni hingga 30 September 2024 ini akan dikelola melalui instrumen Deposito Mudharabah Mutlaqah dengan tenor satu tahun.

Direktur Sales and Distribution BSI, Anton Sukarna menjelaskan, kolaborasi BSI dan MES ini merupakan salah satu upaya bersama untuk memperkuat ekosistem ZISWAF (zakat, infak, sedekah, & wakaf) melalui inisiasi produk deposito wakaf.

“Melalui penguatan ekosistem ZISWAF dengan produk deposito wakaf ini, diharapkan dapat mendorong kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup bagi kaum duafa,” ujarnya, seperti dilansir dalam keterangan pers, Minggu (23/6).

Ia menambahkan, nasabah yang tertarik untuk membeli produk deposito wakaf tersebut dapat melakukan pembelian di seluruh outlet BSI.

Karena program ini bukan sekedar proyek percontohan, namun akan terus dikembangkan, sehingga diharapkan dapat menjadi solusi nyata yang besar dan masif sebagai jaminan sosial para pekerja informal.

Sementara itu, Pengurus Pusat MES, Siti Ma'rifah mengatakan, MES bekerja sama dengan BSI untuk melakukan kolaborasi program deposito wakaf karena melihat masih adanya kesenjangan yang dirasakan pekerja informal dalam menghadapi ketidakpastian pendapatan dan tingginya risiko finansial.

“Melalui program ini, pekerja informal dapat terlindungi atas resiko kecelakaan kerja dan kematian. Perlindungan dimulai saat berangkat kerja, saat kerja, pulang kerja, maupun saat perjalanan dinas,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan, program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan finansial bagi pekerja informal yang berpenghasilan tidak menentu serta meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam rangka memperkuat nilai-nilai kebersamaan, kepedulian sosial dan kesejahteraan.

“Lembaga wakaf MES berupaya untuk tidak hanya mengamankan aset wakaf tetapi juga memastikan bahwa dana tersebut memberikan manfaat yang berkelanjutan dan nyata bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang bekerja di sektor informal,” tuturnya.