Menaker Pastikan BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu Cair Hari Ini

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memastikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 untuk karyawan bergaji di bawah Rp5 juta, cair pada hari ini, Kamis (27/8/2020) untuk tahap pertama.

Sebelumnya, BLT karyawan swasta Rp 600.000 untuk pekerja dengan upah di bawah Rp 5 juta direncakanan akan cair 25 Agustus 2020.

Dikatakan Ida,  bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan meluncurkan BLT ini untuk tahapan penyaluran pertama sebanyak 2,5 juta pekerja.

"Subsidi gaji atau upah nih data calon penerima bantuan dan aktif pekerja sosial. Insya Allah dicairkan besok, Kamis (27/8) oleh Presiden RI dan Kementerian Ketenagakerjaan yang dipersiapkan untuk bantuan tahapan pertama," ujar Ida Fauziyah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/8/2020).

Dia melanjutkan, proses subsidi gaji ini sudah berjalan dan akan terus dilakukan hingga 2020. Adapun, tahapan ini sempat mengalami revisi dikarenakan harus mengumpulkan data yang akurat.

"Alhamdullilah kesepakatan luar biasa dan dalam satu minggu kita merevisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan membuat Peraturan Menteri-nya," katanya.

Sebelumnya, pemerintah menyampaikan permohonan maaf terkait penundaan pencairan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 bagi pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, karena masih dilakukan proses validasi.

Proses itu menurut pemerintah agar bantuan langsung tunai (BLT) Rp600.000 ini tepat sasaran.

Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan melalui BPJAMSOSTEK melakukan beberapa tahapan validasi agar sesuai dengan Peraturan Menteri Ketegakerjaan Nomor 14 tahun 2020.

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020, kriteria calon penerima bantuan Rp 600.000 per bulan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah (PU).

Kriteria selanjutnya adalah terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek sampai Juni 2020, tenaga kerja aktif yang membayarkan iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja dan tercatat di BP. Terakhir, memiliki rekening aktif di bank.

Adapun peserta BP Jamsostek yang baru aktif pada Juli 2020 tidak termasuk pekerja yang mendapatkan bantuan Rp600.000.