KSPI Minta Pemerintah Audit Perusahaan Yang Tak Mampu Bayar Upah dan THR

Pasardana.id - Pandemi COVID-19 membuat perekonomian lesu. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan merugi sehingga mengajukan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh. Hal ini disampaikan Presiden KSPI Said Iqbal menanggapi pernyataan pengusaha yang mengatakan rugi sehingga tidak mampu membayar THR.
Dia juga menyesalkan sikap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang memberi restu perusahaan yang arus kasnya tertekan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
"KSPI tidak setuju dengan sikap Menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh termasuk THR," kata Said Iqbal melalui siaran pers, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, apabila terdapat perusahaan yang mengklaim mengalami kerugian akibat pandemi virus corona di Tanah Air. Maka harus disertai laporan kas dan neraca keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir, untuk diperiksa oleh pemerintah melalui kantor akuntan publik.
"Dari hasil audit itu lah, dapat diketahui perusahaan benar-benar rugi atau sekedar cari-cari alasan. Termasuk, kita akan tahu, masih ada cadangan kas atau tidak," imbuh dia.
Dia mengatakan, audit keuangan berfungsi memberikan keadilan bagi kaum buruh. Lain ceritanya dengan klaim semata yang justru menimbulkan praduga antara kedua belah pihak.
KSPI meminta perusahaan tidak seenaknya menyatakan rugi dan tidak membayar upah, serta THR.
“THR dan upah harus dibayar penuh agar daya beli buruh saat Lebaran dan pandemi Corona tetap terjaga sehingga konsumsi masyarakat tetap baik,” ucapnya.