Aberdeen Standard Investments Umumkan Tutup Bisnis di Indonesia

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Manajer Investasi (MI) yang dimiliki asing, PT Aberdeen Standard Investments Indonesia mengumumkan untuk hengkang dari pasar keuangan Indonesia.

Diketahui, Aberdeen Standard Investments Indonesia saat ini mengelola 10 reksadana yang berdomisili lokal pada aset kelas saham dan pendapatan tetap.

Dengan demikian, Aberdeen Standard Investments Indonesia juga berencana untuk menutup 7 reksa dana terbuka yang berdomisili lokal dan melikuidasi atau mentransfer 3 reksa dana terproteksi, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik nasabahnya.

Adapun Standard Life Aberdeen (SLA) selaku ultimate beneficial shareholder perusahaan menyatakan, "Bahwa SLA sebagai penerima manfaat utama (ultimate beneficial shareholder) dari Manajer Investasi telah memutuskan rencana strategis untuk menutup kegiatan bisnis manajer investasi di Indonesia," ungkap pengumuman yang dipublikasikan, Kamis (28/1).

Dalam pernyataannya tersebut, Aberdeen telah menyampaikan rencana pembubaran Reksa Dana Aberdeen Standard Indonesia Goverment Bond Fund, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui surat direksi PT Aberdeen Standard Investments Indonesia No.49/DIR/ASII/2021. 

Selain itu, Aberdeen juga telah menginstruksikan bank kustodian untuk menghentikan perhitungan nilai aktiva bersih Reksa Dana Aberdeen Standard Indonesia Goverment Bond Fund melalui surat No.43/DIR/ASII/2021 per Kamis (28/1). 

Sedangkan untuk pembubaran dan dimulainya proses likuidasi akan dilakukan dengan ditandatanganinya akta pembubaran Reksa Dana Aberdeen Standard Indonesia Goverment Bond Fund yang dibuat di hadapan notaris.

Lebih lanjut Aberdeen dalam pernyataannya juga menyebutkan, bahwa langkah tersebut akan memungkinkan perusahaan untuk fokus pada prioritas strategis dan tujuan utama yakni, membangun kemampuan yang menambah nilai lebih bagi klien.

“Hal ini diharapkan akan membantu mendorong pertumbuhan yang efisien, mengutamakan kepentingan nasabah, dan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di seluruh bisnis internasional kami,” sebut pernyataan perusahaan.

Diharapkan, penutupan bisnis di Indonesia bisa selesai pada pertengahan 2021 dengan cara yang tertib dan transparan dengan memperlakukan karyawan dan nasabah dengan adil.

Namun, keputusan untuk menutup bisnisnya tersebut, tidak akan berdampak pada reksadana regional Aberdeen Standard Investments atau investasi luar negeri yang diinvestasikan di pasar Indonesia dan akan terus dikelola oleh tim investasi regional Aberdeen yang berbasis di Singapura. 

Melansir website resmi perusahaan, Aberdeen Standard Investments telah berinvestasi di Indonesia selama 30 tahun terakhir sejak 1987 dengan mengakuisisi PT NISP Asset Management pada November 2014.

Perusahaan mendapatkan izin manager investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: KEP-08/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011. Serta izin Penasihat Investasi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-28/D.04/2019 tanggal 22 Mei 2019.