Program Tax Amnesty Tidak Mempengaruhi Kebijakan Upah Buruh
Pasardana.id - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menegaskan bahwa kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) tidak mempengaruhi kebijakan upah buruh.
"Program tax amnesty tidak ada kaitannya secara langsung dengan upah buruh, tidak ada sama sekali. Tax amnesty inikan untuk bangsa, bukan hanya untuk Presiden, bukan hanya untuk Menteri, tetapi untuk rakyat Indonesia," jelas Pramono di kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Dijelaskan, program ini bertujuan menutupi kekurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan adanya amnesti pajak, diyakini terjadi penguatan mata uang Rupiah dan peningkatan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
"Lebih dari semua itu adalah soal trust atau kepercayaan publik, kepercayaan dunia usaha kepada Indonesia. Dunia usaha itu sekarang sangat deras sekali, dan kami meyakini pasti akan ada capital inflow, karena pemerintah bisa mengonsolidasikan dengan baik hal itu," papar Pramono.
Asal tahu saja, Kamis (29/9/2016) siang tadi, ada aksi demo yang menuntut pencabutan kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di depan Istana Merdeka.
Menurutnya, para buruh belum memahami betul implikasi dari amnesti pajak.
"Suara itu boleh-boleh saja, tetapi ini kan untuk kepentingan bangsa yang lebih besar," tandas dia.

