Periode Pertama Tax Amnesty Tidak Diperpanjang

Pasardana.id - Undang-Undang Tax Amnesty menyebutkan, masa periode pertama ialah dari bulan Juli hingga 31 September 2016, atau tiga bulan setelah UU diterbitkan. Adapun program tax amnesty mulai diterapkan pada 1 Juli 2016 dan berakhir pada Maret 2017.
Menyikapi adanya sebagian kalangan yang menginginkan untuk memperpanjang masa periode pertama penerapan tax amnesty, Dirjen Pajak, Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa Pemerintah tidak akan menerbitkan peraturan pengganti perundang-undang (Perppu) untuk memperpanjang.
"Enggak ada diskusi perpanjangan. UU tidak mengamanatkan itu," tegas Ken, di Jakarta, Rabu (21/9/2016).
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku, belum ingin mengajukan sebuah petisi yang berisikan permohonan perpanjangan batas waktu periode pertama implementasi program tax amnesty.
Sri Mulyani menegaskan, pemerintah saat ini masih mengimplementasikan program tax amnesty sesuai dengan UU yang berlaku.
"Sesuai UU ya harus dilaksanakan, kalau petisi kan nggak bisa menganulir UU," kata Sri Mulyani.
Sebelumnya, pengamat pajak sekaligus Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengirim petisi ke Presiden Joko Widodo untuk memperpanjang masa periode pertama penerapan tax amnesty.
Yustinus beranggapan, program tax amnesty membutuhkan sosialisasi yang tidak mudah dan peraturan teknis yang diterbitkan hingga akhir Agustus 2016, sehingga memangkas waktu dan kesempatan yang dimiliki para wajib pajak yang sangat antusias untuk mengikuti program ini.