Menkeu : Semangat Tax Amnesty Adalah Repatriasi

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah tidak bermaksud menjebak wajib pajak melalui kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty).

"Saya tegaskan bahwa tax amnesty bukan 'jebakan Batman', yakni menarik wajib pajak di luar negeri terus kita kenakan macam-macam," tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, kemarin malam.

Dia juga menegaskan, semangat tax amnesty adalah repatriasi, menarik masuk dana-dana dan kekayaan wajib pajak yang disimpan di luar negeri yang selama ini tidak dilaporkan dalam surat pemberitahunan (SPT) tahunan pajak.

"Setelah mereka melaporkan dengan benar, wajib pajak akan merasa lega dan bebas menginvestasikan dana tersebut ke mana saja tanpa ketakutan diperiksa aparat pajak," tegasnya.

Ditambahkan, berdasarkan data internal pemerintah, ada 214.488 perusahaan cangkang (special purpose vehicle/SPV) dan 6.519 rekening di luar negeri yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) dan belum dicatatkan asetnya.

"Nilainya lebih dari Rp 11.450 triliun selama periode 1995-2015," tandas dia.