Pemerintah Kaji Penghapusan Skema Pengupahan UMK
Pasardana.id - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meninjau skema pengupahan terhadap buruh di kabupaten/kota. Tak tertutup kemungkinan, nantinya semua wilayah di tingkat tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Iya ada kemungkinan mereview UMP itu hanya satu. Jadi tidak melihat UMK, provinsi maupun kabupaten/kota," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Istana Negara, Jakarta, Selasa, (12/11/2019).
Ida menjelaskan, bahwa untuk sementara ini, acuan penetapan upah masih tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Belum ada rencana lebih lanjut terkait kemungkinan-kemungkinan di atas.
"Sementara kita kan pakai Peraturan Pemerintah yang nomor 78 tahun 2015 itu. Kita masih mengacu itu sih," tambahnya.
Sebagai informasi, Kemnaker telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51%. UMK ditetapkan setelah penetapan UMP.
Keputusan itu tertuang dalam surat edaran nomor B-M/308/HI.01.00/X/2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto.
Melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober lalu, kenaikan UMP tersebut dihitung berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Rumus kenaikan upah itu pun telah diatur dalam PP Pengupahan Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat (1) dan ayat (2).