Penerapan T+2 Akan di Diberlakukan Tahun 2017

foto : istimewa

Pasardana.id - Operator pasar modal berencana akan menerapkan settlement T+2 yakni penyelesaian transaksi hak dan kewajiban dalam waktu 2 hari perdagangan, sementara saat ini yang berlaku T+3.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Penerapannya T+2 kemungkinan tahun depan akan diberlakukan,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… ungkap Direktur Utama PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, Hasan Fawzi di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Ia menjelaskan, saat ini tiga SRO (self regulatory organization) pasar modal sedang mengkaji pelaksanaannya.

ââÅ¡¬Apakah sudah tepat dilaksanakan di pasar modal kita, ini yang tengah di kaji. Karena, saat ini belum banyak juga bursa luar negeri yang menerapkan,ââÅ¡¬ terang dia.

Bahkan, kata dia lagi, beberapa negera yang telah berencana menerapkan T+2 pada tahun ini telah menyatakan mengundurkan waktu pelaksanaan, misalnya Singapura. Sehingga infrastruktur pasar modal dalam negeri harus mempersiapkan diri.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pasar kita kan tidak steril, kalau semua negera tetanga telah menerapkan ya tentu kita harus terapkan,ââÅ¡¬ papar dia.

Ia menambahkan, pelaksanaan T+2 akan banyak memberi manfaat bagi pasar modal. Pertama, dengan mempersingkat waktu settlement maka akan mengurangi risiko penyelesaian transaksi.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Investor tidak lagi memiliki ketidakpastian hingga 3 hari,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… papar dia.

Sedangkan, bagi perusahaan efek, penerapan T+2 akan memperkuat kapasitasnya. Sebab, selama ini perusahaan efek harus menyediakan dana yang cukup besar untuk membiayai transaksi tiga hari karena belum settlement.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Misalnya per hari transaksi Rp 7 triliun maka harus keluarkan Rp 21 triliun. Nah, kalau T+2 maka hanya Rp 14 triliun. Nah, artinya ada kelebihan dana untuk pembiayaan transaksi,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… terang dia.

Sehingga, lanjut dia, dengan penerapan T+2 akan menambah transaksi harian pasar modal. Di samping itu, tren pasar modal global telah mengarah pada T+2.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Korea, Jepang dan seluruh pasar modal Eropa sudah, Rencananya Australia dan New Zealand pada tahun ini,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… pungkas dia.