KPEI Minta Empat Perusahaan Efek Pintu Masuk Repatriasi Tambah Agunan Hingga Rp 30 Miliar

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah telah menetapkan 19 perusahaan efek sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi pengampunan pajak.

Namun, untuk memberi kenyamanan pelaku repatriasi bertransaksi melalui perusahaan efek tersebut, maka PT KPEI (Kliring Penjaminan Efek Indonesia) meminta empat perusahan efek diantaranya, untuk menambah uang jaminan trading limit atau batas maksimal transaksi.

Menurut Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, dengan potensi dana repatriasi yang akan masuk pasar modal yang berjumlah cukup besar, sehingga perusahaan efek yang sudah ditunjukan perlu melakukan mitigasi risiko agar memberi kenyamanan pelaku repatriasi bertransaksi.

"Jika perusahaan efek itu sudah tahu kalau akan ada transaksi maka dia harus memastikan trading limit-nya cukup," pinta Fauzi, di gedung Bursa Efek Indonesi, Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Ia menjelaskan, trading limit memiliki dua unsur, pertama kecukupan posisi agunan yang di tempatkan di KPEI. Kedua, posisi terbuka atas permintaan jual dan beli atau eksposure.

"Makin banyak eksposurenya maka harusnya akan menggerus trading limitnya," terang dia.

Ia berharap, dengan adanya potensi dana repatriasi maka PE diminta untuk menambah agunan trading limit, misalnya dengan agunan yang berkualitas. Namun, ia meminta 19 perusahan efek untuk menjadi anggota kliring yang terbebas dari validasi awal atau pre-validasi.

"Nah, yang bebas pre-validasi itu anggota kliring yang risk charge nol. Untuk itu, minimal nilai agunannya Rp 30 miliar di KPEI," ujar dia.

Sementara itu, dari 19 perusahaan efek itu, terdapat empat perusahaan efek yang belum memenuhi syarat diatas. Untuk itu pihaknya telah meminta menambah agunan.

"Dari pembicaraan awal, mereka telah menyatakan kesiapannya," tandas dia.