Tampung Dana Repatriasi, Modal 19 Perusahaan Efek Dapat Tergerus

Pasardana.id - Pemerintah telah menetapkan 19 perusahaan efek sebagai pintu masuk (gateway) dana repatriasi pengampunan pajak. Namun demikian, ke 19 perusahaan efek itu memiliki risiko tingi terhadap penurunan MKBD (Modal Kerja Bersih ditempatkan),hingga dibawah minimal yakni Rp 25 miliar.
Menurut Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, dengan potensi dana repatriasi yang akan masuk pasar modal yang berjumlah cukup besar dan diperkirakan besarnya transaksi crossing atau transaksi tutup sendiri dan transaksi negosiasi, maka MKBD perusahaan efek yang memfasilitasi transaksi itu, bisa tergerus.
"Transaksi itu berpotensi menurun sementara waktu MBKD, sebab akan di catat sebagai tambahan liabitility atau kewajiban," ungkap Hasan, di Jakarta, Selasa (9/8/2016).
Lebih lanjut Ia mengingatkan, jika jumlah MKBD dibawah Rp 25 miliar maka operator pasar modal akan menghentikan sementera aktvitas perdagangan perusahaan efek yang bersangkutan. Namun, pihaknya akan meminta pendapat OJK (Otoritas Jasa keuangan) terlebih dulu.
"Kami minta (kepada OJK) agar transaksi itu hanya di catat sebagai liability sesaat sehingga tidak mengerus MKBD sehingga mereka tetap dapat bertransaksi normal," ujar dia.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar 19 perusahaan efek itu siap siaga untuk kecukupan aset. Adapun caranya, dengan melakukan pinjaman Subordanasi.
"Jadi ini tanpa tambah modal tapi dengan kapasitas masing-masing mendapatkan pinjaman sesuai yang dibutuhkan sehinga catatan asetnya bertambah," terang dia.
Cara berikutnya, lanjut dia, perusahaan efek harus segera menyelesaikan transaksi lebih awal.
Seperti diketahui, saat ini berlaku settlement T+3, sehingga pada dua hari sebelum setlement menjadi masa yang kritis bagi perusahaan efek yang bersangkutan.
"Segerakan tranfer asetnya dari nasabah ke perusahaan efek, walaupun belum settlement," pungkas Hasan.