Dana Repatriasi Mengalir Ke Pasar Modal, Kepemilikan Asing Berkurang

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Alpino Kianjaya, menyatakan, jika dana repatriasi mengalir deras ke portofolio saham di pasar modal Indonesia, maka komposisi kepemilikan saham asing dan lokal akan berubah. Namun, Bursa Efek Indonesia (BEI) belum bisa memastikan porsi perubahan yang dimaksud. 

Ia juga memastikan perubahan tersebut, namun pelaksanaannya belum dapat berjalan saat ini.

"Tentunya ada push, setelah tax amnesty selesai tapi belum declair terus ketahuan, akan kena denda 200 persen dan tarif biasa," ungkap Alpino di Jakarta, Selasa (19/7/2016). 

Posisi saat ini, lanjut Alpino, mayoritas saham di BEI masih dimiliki asing. Setidaknya kepemilikan saham asing di pasar modal mencapai 60 persen.

"Ternyata dari 60 persen, sebagian adalah asing istilahnya. Artinya apa itu pemiliknya lokal. Nah, diwajibkan bagi mereka kalau ikut tax amnesty, dia harus crossing balik nama," terang Alpino.

Dengan begitu, menurut Alpino, masuknya tax amnesty ke bursa, maka pemilik saham akan mencantumkan identitas aslinya. Nantinya, dalam pengampunan pajak, peserta bisa meraih insentif, seperti pajak penjualan saham.

"Crossing saja di perusahaan efek. Dan di undang-undang (UU) dan PMK disebutkan atas pemindahan nama, balik nama, program tax amnesty dibebaskan dari PPh untuk saham pajak penjualan 0,01 persen. Enak kan. Hanya terjadi crossing fee, biaya transaksi saja. Itu untuk program pertama, bursa efek akan berikan diskon untuk tax amnesty. Saat ini sedang dibahas, dan tergantung dari jumlah," jelas Alpino.

Kebijakan tax amnesty diperkirakan bisa menambah penerimaan pajak sekitar Rp165 triliun dan merepatriasi aset hingga Rp1.000 triliun. Adapun deklarasi aset wajib pajak (WP) di luar negeri diyakini bisa mencapai Rp4.300 triliun.