Indonesia Gagal Dua Kali Terapkan Pengampunan Pajak

Pasardana.id - Indonesia pernah menerapkan program pengampunan pajak pada 1964. Kebijakan ini diulangi pada 1984.
"Namun tidak berhasil," kata Yohanis Han Kwee, Managing Partner Investa Saran Mandiri di Jakarta, kemarin.
Penyebab kegagalan ini tidak disebutkannya. Namun, implementasi serupa diprediksi sukses pada 2016.
"Indikator kesuksesan program pengampunan pajak salah satunya dapat dilihat dari respon yang ada," ujarnya.
Pasar saham eforia sampai hampir ke 5.200, karena dana asing bergerak masuk. "Negara lain berupaya menjegal program yang diprediksi bakal memulangkan dana triliunan rupiah milik warga Indonesia yang disimpan di luar negeri tersebut," jelasnya.
Negara yang dimaksud adalah Singapura. Negara ini akan membayarkan uang tebusan ke pemerintah asalkan dananya tetap berada di sana.
Pada sisi lain dana-dana repatriasi sebagai hasil penerapan pengampunan pajak akan masuk ke pasar modal. Mereka akan membeli instrumen seperti saham, obligasi, dan Surat Utang Negara (SUN).