SE- BEI Terkait Insentif, Tunggu Salinan PMK Pengampunan Pajak

Pasardana.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana mengeluarkan kebijakan insentif terkait transaksi pasar modal yang dananya berasal dari pengampunan pajak.
Kebijakan itu akan berbentuk surat edaran (SE), namun untuk merampungkan kebijakan itu BEI harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait pengampunan pajak.
"Kami menunggu salinan PMK-nya untuk menjadi acuan pembuatan surat edaran," ujar Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia, Tito Sulistio di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Ia menambahkan, surat edaran itu diharapkan akan rampung pada akhir Juli 2016. Dan, hanya berlaku hingga akhir September 2016.
"Kami ingin dana itu segera masuk, makanya kami beri insentif," ujar dia.
Adapun insentif yang bakal diberikan , berupa leavy fee terkait crossing. Namun sayangnya, besaran diskon leavy fee belum ia sebutan.
"Kami masih bicarakan dengan perusahaan efek, siang ini kami bertemu 19 perusahaan efek," terang dia.
Disamping itu, lanjut dia, pihaknya akan menurunkan biaya pencatatan saham perdana, untuk perusahaan yang dananya berasal dari repatriasi.