Rasio Tebusan Pajak Dibanding PDB Lebih Tinggi Dari Realisasi Targetnya

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak boleh bangga sedikit dari pelaksanaan program pengampunan pajak. Karena realisasi ini lebih tinggi dibandingkan semua negara yang menerapkan program yang sama.

Hal ini dapat dilihat dari rasio penerapan uang tebusan dibandingkan Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, pencapaiannya belum sesuai target dari sisi penerimaan dana deklarasi, penerimaan dana repatriasi, dan uang tebusan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, rasio penerimaan uang tebusan dibandingkan PDB mencapai 0,65%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan negara Chile sebesar 0,62% dan India sebesar 0,58%.

"Angka ini juga lebih tinggi dibandingkan Afrika Selatan sebesar 0,17%, Australia sebesar 0,04%, Spanyol sebesar 0,12%, dan Belgia sebesar 0,15%," katanya di Jakarta, kemarin.

Namun, rasio pajak masih terbilang rendah ketimbang pencapaian harta yang dideklarasikan dari program pengampunan pajak yaitu sebesar 21% dari Gross Domestic Product (GDP). Angka ini dipatok akan meningkat pada enam bulan nanti.

Hal yang sama didapat dari rasio pajak yang dilihat dari penggabungan perolehan informasi pajak dan kepatuhan pajak dari masyarakat. Padahal, ini juga diharapkan sebagai bagian dari reformasi pajak.

"Program pengampunan pajak diharapkan dapat mendongkrak basis data yang dimiliki oleh otoritas pajak yang masih rendah," ujarnya.

Penerimaan dana deklarasi dari program pengampunan pajak juga masih terbilang jauh dari target yaitu Rp4.000 triliun. Sedangkan dana yang baru diraih sebesar Rp3.032 triliun.

Hal serupa juga terjadi pada pencapaian uang repatriasi yang baru sebesar Rp124 riliun dari target Rp1.000 triliun. Begitupula target uang tebusan dengan target Rp165 triliun dan baru diraih Rp93,5 triliun.