BKPM Layani Investasi Peserta Pengampunan Pajak

Pasardana.id - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) akan melayani investasi bagi peserta pengampunan pajak. Dari penampungan dana repatriasi di bank persepsi dapat diinvestasikan pada sejumlah instrumen seperti surat utang dan pasar modal.
"Peserta tax amnesty akan dilayani oleh tim khusus yang ditugaskan untuk pendampingan,' kata Kepala BKPM, Franky Sibarani di Jakarta, kemarin.
Sebanyak 154 bidang usaha sektor prioritas yang bisa dipilih peserta pengampunan pajak. Angka ini terdiri dari 145 bidang usaha mungkin mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir mungkin mendapat fasilitas tax holiday.
Peserta pengampunan pajak yang ingin mengikuti skema investasi BKPM diminta menyerahkan business plan dan surat ketarangan/surat pernyataan pengganti keterangan. Langkah ini dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.
Kemudian, AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM. Selanjutnya, peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayanan seperti izin 3 jam, masterlis,t dan percepatan jalur hijau.
"Dengan skema tersebut diharapkan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun," jelasnya.