Koperasi Belum Berperan Dalam Perekonomian?
Pasardana.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM) menilai koperasi belum berperan dalam perekonomian bangsa. Padahal, lembaga ekonomi ini, bisa berperilaku sebagai soko guru perekonomian.
Hal ini berbeda dengan badan usaha milik negara (BUMN) dan perusahaan swasta dianggap telah berkontribusi dalam pembangunan, seperti pengembangan wilayah sekitar dan pemberian deviden,
"Koperasi harus digabung menjadi satu atau koperasi incorporated dan dikelola secara profesional," kata Sekretaris Kemenkop dan UKM, Agus Muharram di Jakarta, baru-baru ini.
Dijelaskan, hingga saat ini koperasi dikelola masih manual, artinya teknologi informasi (TI) belum diimplementasikan untuk kegiatan sehari-hari.
Apabila koperasi telah dikelola secara profesional, maka dia dapat masuk pasar modal untuk mencari pendanaan guna perkembangannya.
Lebih lanjut diungkapkan, pasar modal juga menuntut penyatuan koperasi seperti koperasi produksi di hulu seperti koperasi pertanian atau koperasi perkebunan bisa digabung dengan koperasi produksi di hilir, antara lain koperasi olahan makanan.
Selain itu, koperasi juga dinilai dalam pembentukannya hanya untuk kepentingan ekonomi bagi pengurus dan anggota. Padahal, koperasi diharapkan bisa membantu sesama, menjalin silahturahmi, dan aktualisasi diri.
Dengan begitu, koperasi bisa bersaing dengan BUMN dan perusahaaan swasta. Bahkan, dia juga bisa bersaing di dunia internasional.
"Hal itu bisa dilakukan lantaran koperasi memiliki community enpowerment (pemberdayaan masyarakat)," terangnya.
Melihat kondisi tersebut, sambung Agus, koperasi akan dibesarkan Kemenkop dan UKM dari kecil sampai besar. Walaupun anggaran untuk mewujudkan hal ini diklaim kecil.
"Subsidi suku bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) sampai Rp30 triliun," ujarnya.
Langkah lain yang dilakukan Kemenkop dan UKM, adalah pemberian pinjaman sebesar Rp10 miliar - Rp20 miliar dari Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB). Pelatihan sumber daya manusia (SDM) juga diberikan di daerah melalui 49 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).

