Kemenkop dan UKM Biayai Koperasi Peternakan

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Pemerintah ingin mencapai swasembada sapi pada beberapa tahun nanti. Langkah ini telah diiringi dengan kehadiran koperasi peternakan.

"Sebanyak 556 koperasi memiliki unit usaha peternakan dan telah terdaftar di Online Data System (ODS) Kemenkop dan UKM serta 68 koperasi dari 161 kelompok di 10 provinsi," kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga di Jakarta, akhir pekan lalu.

Walaupun demikian, koperasi peternakan belum melakukan penggemukan dan pembibitan secara maksimal. Karena, hal tersebut belum dilakukan sebagai mata pencaharian.

"Penggemukan sapi hanya menjadi sampingan dan sebagai barang investasi yang setiap saat bisa dijual tanpa memperhatikan masa produksi ternak sapi," ujarnya.

Melihat kondisi ini, Pemerintah akan memfasilitasi pembentukan koperasi peternakan dengan pemberian akte pendirian secara gratis. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) koperasi.

"Pemerintah juga akan memberikan bantuan pembiayaan bagi koperasi dengan bunga sebesar 2,5%," jelasnya.

Sejumlah persyaratan yang dikenakan bagi koperasi peternakan penerima pembiayaan adalah rapat anggota tahunan (RAT) telah dilaksanakannya selama dua tahun berturut-turut. Pembiayaan ini diajukan ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB).

Pada sisi lain, usaha pembesaran sapi mulai pedet sampai dewasa diakui kesulitan akan ditemui peternak selama 1,5 tahun. Hal yang dimaksud berupa pengeluaran biaya produksi tanpa hasil.

"Pembesaran ini tanggung jawab pemerintah dan ada dana subsidi bagi peternak dan koperasi yang melakukan pembesaran sapi," jelasnya.