sanksi OJK|pembekuan izin|denda administratif|Otoritas Jasa Keuangan (OJK)|Sanksi Pelanggaran Pasar Modal|pasar modal indonesia|PT Dian Swastatika Sentosa Tbk|dssa|PT Barito Renewables Energy Tbk|BREN

Diganjar Denda Jumbo dan Pembekuan Izin! Ini Daftar Pihak yang Disikat OJK dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

Oleh: Harry

21 Oktober 2026, 20:38
Diganjar Denda Jumbo dan Pembekuan Izin! Ini Daftar Pihak yang Disikat OJK dalam Kasus DSSA, BREN, dan CUAN

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada sejumlah perusahaan, pelaku pasar, dan tenaga pemasaran dalam kasus pelanggaran pasar modal yang melibatkan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (IDX: DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (IDX: BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (IDX: CUAN).

Sanksi terbesar dijatuhkan kepada PT SMT berupa denda Rp1,5 triliun terkait manipulasi perdagangan saham DSSA.

OJK juga menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada AH Ltd dalam kasus penawaran umum perdana saham (IPO) BREN serta Rp100 miliar kepada TC Pte Ltd dalam kasus IPO CUAN.

Dalam kasus DSSA, OJK turut menjatuhkan sanksi administratif berupa denda kepada sembilan anggota bursa (AB), yakni PT SSI, PT SS, PT ALS, PT BS, PT AMS, PT TSI, PT BCS, PT WSI, dan PT RSI.

Selain itu, delapan tenaga pemasaran anggota bursa (AB) yang menangani pesanan nasabah terkait transaksi saham DSSA dikenai peringatan tertulis.

Sementara dalam kasus CUAN, dua anggota bursa, yakni PT HPS dan PT BDS, dikenai denda administratif.

OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik seorang direktur PT HPS selama tiga bulan.

Tak hanya itu, OJK membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek milik R, yang saat ini menjabat direktur PT SS, selama satu tahun.

Sanksi tersebut berkaitan dengan pelanggaran dalam perdagangan saham DSSA.

Dalam siaran pers Rabu (21/10), Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, Sekar Putih Djarot menjelaskan, dalam pemeriksaan terhadap saham DSSA, OJK menemukan manipulasi pasar yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah melalui sejumlah anggota bursa sehingga menyebabkan kenaikan harga saham secara signifikan.

Adapun dalam kasus IPO BREN dan CUAN, OJK menemukan pengaburan identitas pemesan saham.

Sejumlah pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan diduga memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas mereka.

Praktik tersebut mengakibatkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu dan membatasi jumlah saham yang beredar di pasar.

Adapun pada Rabu (21/10/2026), OJK menyerahkan surat sanksi secara langsung kepada para pihak yang melanggar di Kantor OJK, Jakarta.

Penyerahan dilakukan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, serta dihadiri Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto.

Lebih lanjut Sekar Putih Djarot juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat integritas pasar modal dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum.

OJK menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan menindak setiap pelanggaran untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien, meningkatkan kepercayaan investor, serta memperkuat perlindungan investor.

Berita Terkini

See More