Centratama (CENT) Refancing Utang Jumbo Rp12,48 Triliun, Jatuh Tempo Diperpanjang hingga 2031
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk (IDX: CENT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan penerimaan fasilitas pinjaman baru untuk pembiayaan kembali fasilitas pinjaman yang telah ada serta perpanjangan jatuh tempo Instrumen Utang PT Epid Menara AssetCo dan Instrumen Utang PT Centratama Menara Indonesia.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (21/10) disebutkan Uraian Informasi atau Fakta Material sebagi berikut:
A.Perjanjian Fasilitas Baru
Sebagaimana telah diungkapkan pada keterbukaan informasi tertanggal 16 Maret 2022, Grup Perseroan Penerima Fasilitas (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) sebelumnya telah menerima fasilitas-fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Lama.
Pada tanggal 19 Oktober 2026, Grup Perseroan Penerima Fasilitas telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Baru dan dana dari fasilitas-fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Baru tersebut akan digunakan oleh Grup Perseroan Penerima Fasilitas terutama untuk membayar kembali secara penuh seluruh saldo terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas Lama, dengan rincian sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Para Pihak dalam Perjanjian Fasilitas Baru
a.Debitur: Perseroan dan entitas anak Perseroan (yakni, PT Network Quality Indonesia, PT Centratama Menara Indonesia, PT MAC Sarana Djaya dan PT EPID Menara Assetco) (Grup Perseroan Penerima Fasilitas).
b.Para Kreditur Awal: (1) Credit Agricole Corporate and Investment Bank, bertindak melalui cabang Singapuranya, (2) DBS Bank Ltd., (3) Natixis, Singapore Branch, (4) Banco Santander, S.A., Hong Kong Branch, (5) Deutsche Bank AG, Singapore Branch, (6) MUFG Bank, Ltd., Jakarta Branch, (7) PT Bank Danamon Indonesia Tbk, (8) PT Bank DBS Indonesia, (9) PT Bank Permata Tbk, (10) Societe Generale, bertindak melalui cabang Singapuranya, (11) ING Bank N.V., Singapore Branch, (12) PT Bank KB Indonesia Tbk, (13) PT Bank CIMB Niaga Tbk, dan (14) CIMB Bank Berhad. (dengan ini secara bersama-sama disebut Kreditur Fasilitas Senior)
Tidak terdapat hubungan afiliasi antara Perseroan dengan Kreditur Fasilitas Senior
Adapun Deskripsi Fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Baru, sebagai berikut:
a.Jumlah Fasilitas: Grup Perseroan Penerima Fasilitas menerima fasilitas sebesar IDR2.990.000.000.000 (Fasilitas A) dan US$527.250.000 (atau setara dengan IDR IDR9.493.663.500.000 berdasarkan JISDOR per tanggal 20 Oktober 2026) (Fasilitas B).
b.Penggunaan dana Fasilitas: Dana dari fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Baru akan digunakan oleh Grup Perseroan Penerima Fasilitas untuk: (i) membayar kembali secara penuh fasilitas-fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Lama; (ii) pembayaran biaya, ongkos dan pengeluaran sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas Baru; dan (iii) pembayaran jumlah (termasuk biaya pemutusan) yang terutang kepada mitra pengimbang lindung nilai berdasarkan perjanjian lindung nilai pengguliran yang mana PT Centratama Menara Indonesia merupakan pihak, sebagai akibat dari pengakhiran lindung nilai pengguliran tersebut.
B. Instrumen Utang EMA / EMA Debt Instrument
Para Pihak dalam Instrumen Utang EMA sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo atas Instrumen Utang EMA dari semula jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2027 menjadi 31 Desember 2031.
C.Instrumen Utang CMI / CMI Debt Instrument
Para Pihak dalam Instrumen Utang CMI sepakat untuk memperpanjang tanggal jatuh tempo atas Instrumen Utang CMI dari semula jatuh tempo pada tanggal 30 September 2030 menjadi 31 Desember 2031.
“Pelaksanaan atas Perjanjian Fasilitas Baru tersebut tidak memiliki dampak negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan,” tulis Daniel Pradipta selaku Corporate Secretary PT Centratama Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Sebagai informasi tambahan, Perseroan juga menyebutkan:
A.Perjanjian Fasilitas Baru
Dengan mempertimbangkan jumlah fasilitas berdasarkan Perjanjian Fasilitas Baru yang diberikan melebihi 20% dari ekuitas Perseroan, Perjanjian Fasilitas Baru merupakan suatu Transaksi Material berupa transaksi pinjaman yang diterima langsung dari bank, perusahaan modal ventura, perusahaan pembiayaan atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dalam negeri maupun luar negeri.
Oleh karena itu, Perjanjian Fasilitas Baru dikecualikan dari kewajiban untuk menggunakan penilai dan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan berdasarkan ketentuan Pasal 11 huruf b dan huruf c Peraturan 17/2020 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d dan huruf e Peraturan 42/2020.
Perseroan melakukan keterbukaan informasi ini sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a Peraturan 17/2020, yakni paling lambat 2 hari kerja setelah tanggal Perjanjian Fasilitas Baru.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Perjanjian Fasilitas Baru tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 42/2020 dan semua informasi material terkait dengan Perjanjian Fasilitas Baru telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
B.Instrumen Utang EMA / EMA Debt Instrument Instrumen
Utang EMA merupakan suatu pinjaman pemegang saham yang telah diungkapkan keberadaannya pada keterbukaan informasi dalam rangka transaksi material dan transaksi afiliasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 10 Maret 2022.
Perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang EMA bukan merupakan perubahan yang dapat merugikan Perseroan dan pemegang saham publik.
Oleh karena itu, perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang EMA tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan 42/2020.
C. Instrumen Utang CMI
Instrumen Utang CMI merupakan suatu pinjaman pemegang saham yang telah diungkapkan keberadaannya pada keterbukaan informasi dalam rangka transaksi material dan transaksi afiliasi yang diterbitkan oleh Perseroan pada tanggal 2 Oktober 2025.
Perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang CMI bukan merupakan perubahan yang dapat merugikan Perseroan dan pemegang saham publik.
Oleh karena itu, perpanjangan jatuh tempo dari Instrumen Utang CMI tidak diwajibkan untuk melakukan prosedur dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) dari Peraturan 42/2020.




