Bursa Efek Indonesia (BEI)|jeffry hendrik|Reformasi Pasar Modal|pasar modal indonesia|High Shareholding Concentration (HSC)|Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)

BEI Siapkan Dua Reformasi Baru, Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Oleh: Harry

19 Oktober 2026, 17:44
BEI Siapkan Dua Reformasi Baru, Saham HSC Bakal Dikeluarkan dari Perhitungan IHSG

Foto: Pasardana.id

Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyiapkan dua inisiatif baru untuk memperkuat transparansi dan integritas pasar modal.

Salah satunya, mengeluarkan seluruh saham yang masuk kategori High Shareholding Concentration (HSC) dari perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).

Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan, kebijakan tersebut tidak berarti saham terkait akan dihapus dari bursa atau terkena delisting.

Saham-saham itu tetap dapat diperdagangkan, tetapi pergerakan harganya tidak lagi memengaruhi IHSG.

“Untuk memberikan gambaran pergerakan IHSG yang lebih wajar, kami akan mengeluarkan seluruh saham dalam HSC dari IHSG,” ujar Jeffrey dalam jumpa pers di Gedung BEI, Jakarta, Senin (19/10).

Menurut dia, saham-saham dalam kategori HSC memiliki potensi risiko yang perlu diperhitungkan dalam penyajian indeks.

Saat ini, saham-saham tersebut diperkirakan mencakup sekitar 18% dari keseluruhan saham di pasar.

Sebelumnya, saham dalam kategori HSC telah dikeluarkan dari sejumlah indeks unggulan BEI, seperti IDX30, LQ45, dan IDX80.

Ke depan, kebijakan serupa akan diterapkan dalam perhitungan IHSG.

Inisiatif kedua adalah menambahkan keterangan mengenai status afiliasi pemegang saham dalam publikasi nama pemegang saham dengan kepemilikan minimal 1%.

Dengan demikian, publik dapat mengetahui apakah pemegang saham tersebut terafiliasi atau tidak terafiliasi.

Jeffrey menyebutkan, kedua inisiatif tersebut akan segera diumumkan, termasuk waktu efektif penerapannya.

Langkah ini melengkapi empat inisiatif reformasi yang sebelumnya telah dilakukan BEI, yakni keterbukaan nama pemegang saham dengan kepemilikan 1%, penyampaian data investor yang lebih terperinci (granular), peningkatan ketentuan free float, serta pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi atau HSC.

BEI juga telah menghapus ketentuan harga minimum saham Rp50.

Jeffrey menegaskan, rangkaian reformasi tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kebutuhan penyedia indeks global (Global Index Provider), tetapi juga untuk memperbaiki kualitas pasar modal domestik.

“Yang kami lakukan adalah apa yang baik untuk pasar kita. Demikian juga dua inisiatif ini,” tegasnya.

Terkait pengumuman MSCI pada Jumat (16/10), Jeffrey mengungkapkan bahwa BEI telah menggelar pertemuan secara daring dengan penyedia indeks global tersebut pada Senin (19/10).

Namun, ia tidak dapat membeberkan detail pembahasan maupun kesimpulan pertemuan karena kesepakatan bersama.

BEI, lanjutnya, akan terus berdiskusi dengan MSCI, FUDSI, serta investor global guna mendorong transparansi, kredibilitas pasar, dan tata kelola yang lebih baik.

Jeffrey juga menegaskan, bahwa saham yang dikeluarkan dari kategori HSC nantinya dapat kembali menjadi konstituen IHSG sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, ia tidak merinci lebih lanjut mengenai mekanisme maupun waktu penerapan kebijakan tersebut.

Berita Terkini

See More