Dari Free Float hingga Penegakan Hukum, OJK Berpacu Pulihkan Kepercayaan Investor
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal Indonesia dengan memperkuat transparansi, likuiditas, tata kelola, dan penegakan hukum guna menjaga kepercayaan investor serta meningkatkan daya saing global.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, dalam dialog dengan investor institusional domestik dan internasional yang diselenggarakan Mandiri Sekuritas secara daring, Selasa (20/10).
Dialog itu turut menghadirkan Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik.
Friderica menegaskan, OJK memahami perhatian investor menyusul pengumuman MSCI mengenai konsultasi potensi perubahan klasifikasi pasar Indonesia.
OJK menghormati penilaian independen MSCI dan berkomitmen menjawab berbagai perhatian melalui reformasi konkret dan berkelanjutan.
“Kepercayaan investor harus dibangun melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis, Rabu (21/10).
Meski menghadapi sorotan global, fundamental pasar modal Indonesia dinilai tetap kuat.
Kapitalisasi pasar mencapai sekitar US$589 miliar, terbesar kedua di ASEAN, dengan jumlah investor mencapai 31,1 juta.
Dalam periode 12 bulan hingga Juni 2026, pendapatan perusahaan tercatat tumbuh 15,9 persen dan laba bersih meningkat 16,3 persen.
Delapan Program Reformasi dan Respons terhadap MSCI
Hasan menjelaskan, OJK bersama BEI dan seluruh Self-Regulatory Organizations (SRO) menjalankan delapan program aksi prioritas reformasi pasar modal yang mencakup peningkatan likuiditas, transparansi, tata kelola, penegakan hukum, dan kolaborasi dengan pemangku kepentingan.
Langkah tersebut meliputi peningkatan ketentuan minimum free float menjadi 15 persen secara bertahap, penguatan transparansi kepemilikan manfaat akhir (beneficial ownership), perluasan klasifikasi investor dari sembilan menjadi 39 kategori, keterbukaan informasi kepemilikan saham di atas 1 persen, serta publikasi daftar High Shareholding Concentration (HSC).
Menurut Hasan, keberhasilan reformasi ditentukan oleh implementasi yang konsisten sehingga menghasilkan perbaikan nyata dalam transparansi, likuiditas, integritas, dan daya tarik investasi.
Terkait MSCI, ia menegaskan, pengumuman pada 15 Oktober 2026 masih berupa konsultasi mengenai potensi perubahan klasifikasi Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market, bukan keputusan final.
MSCI membuka kesempatan penyampaian masukan hingga 30 April 2027, sedangkan keputusan akhir dijadwalkan pada 30 Juni 2027.
OJK terus menjalin komunikasi konstruktif dengan MSCI agar perkembangan reformasi Indonesia dipertimbangkan secara menyeluruh.
Sepanjang Februari-Oktober 2026, OJK telah melakukan komunikasi dan pertemuan dengan MSCI sebanyak 16 kali.
OJK Jatuhkan Denda Rp2,5 Triliun Sepanjang 2026
OJK juga memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal.
Pada 16 Oktober 2026, OJK mengumumkan sanksi administratif berupa denda sekitar Rp2,1 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, BREN, dan CUAN.
Hasan menegaskan, pemeriksaan kasus tersebut telah berlangsung jauh sebelum pengumuman MSCI, sebagai bagian dari pengawasan dan penegakan hukum berkelanjutan, bukan respons sesaat terhadap perkembangan klasifikasi pasar.
Sepanjang 2026, OJK telah menjatuhkan sanksi kepada lebih dari 971 pihak dengan total denda sekitar Rp2,5 triliun.
OJK juga telah menyelesaikan 41 pemeriksaan kasus dan masih menangani 122 kasus lainnya dalam proses penegakan hukum.
Fokus pada Transparansi dan Kepercayaan Investor
Friderica menambahkan, OJK terus berkoordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas pasar keuangan serta keberlanjutan reformasi.
Hal tersebut turut menjadi perhatian dalam pertemuan Presiden Republik Indonesia bersama OJK dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) pada 19 Oktober 2026.
Ke depan, OJK bersama SRO memprioritaskan implementasi peningkatan ketentuan free float, penyempurnaan mekanisme pembobotan saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi dalam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), penguatan transparansi kepemilikan saham, serta peningkatan kualitas perusahaan tercatat.
Lebih lanjut Friderica menegaskan, OJK akan terus membuka dialog dengan investor untuk memperoleh masukan yang dapat memperkuat kualitas pasar dan kepercayaan investor dalam jangka panjang.
OJK berkomitmen melanjutkan reformasi melalui penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan komunikasi terbuka dengan investor global guna mewujudkan pasar modal Indonesia yang transparan, berintegritas, likuid, dan berdaya saing.




