Redam Gejolak Pasar, BEI Pangkas Batas ARB Jadi 7% dari 15%
Oleh: Harry

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - Dalam rangka memastikan perdagangan Efek dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien, serta menjaga volatilitas pasar, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penyesuaian batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek bersifat Ekuitas menjadi asimetris sebesar 7% (sebelumnya 15%).
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” sebut pernyataan BEI dalam rilis, Senin (19/10) pagi.
Penyesuaian peraturan tersebut diberlakukan melalui Surat Keputusan Direksi (SK) BEI terbaru Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
Ketentuan terbaru ini efektif diberlakukan sejak 19 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026, dan akan dievaluasi kembali mengikuti perkembangan yang terjadi di pasar.
Peraturan Nomor II-A terbaru secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan, atau melalui tautan: www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/.





