Bursa Efek Indonesia (BEI)|Peraturan BEI|auto rejection bawah (ARB)|ARB asimetris

BEI Ubah Lagi Aturan ARB! Saham Rp11–Rp14 Kini Bisa Anjlok hingga Rp1

Oleh: Harry

20 Oktober 2026, 07:25
BEI Ubah Lagi Aturan ARB! Saham Rp11–Rp14 Kini Bisa Anjlok hingga Rp1

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan penyesuaian lanjutan terhadap ketentuan batasan Auto Rejection Bawah (ARB) Efek Bersifat Ekuitas dengan rentang harga Rp11,00 sampai dengan Rp14,00, dari sebelumnya 7% menjadi Rp1,00.

Dalam rilis BEI, Selasa (20/10) disebutkan, bahwa penyesuaian ini merupakan bagian dari upaya BEI untuk menjaga perdagangan dapat berlangsung teratur, wajar, dan efisien serta mendukung mekanisme pembentukan harga yang lebih baik.

"Kebijakan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap penerapan ketentuan ARB asimetris sebesar 7% yang telah diberlakukan pada 19 Oktober 2026," tulis Elsierra Putri Yosita selaku Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia.

Selanjutnya diungkapkan, ketentuan baru ini ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Direksi BEI No. Kep-00158/BEI/10-2026 perihal Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK Direksi BEI No. Kep-000157/BEI/10-2026.

Penyesuaian tersebut berlaku bagi Efek yang tercatat pada Papan Utama, Papan Pengembangan, dan Papan Ekonomi Baru.

Sementara Efek yang tercatat pada Papan Akselerasi dan Papan Pemantauan Khusus tetap mengacu pada ketentuan batasan Auto Rejection yang berlaku bagi masing-masing papan pencatatan.

Ketentuan ini berlaku efektif mulai 20 Oktober 2026 sampai dengan 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi kembali sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan keberlanjutan penerapannya.

Adapun rincian ketentuan ARB Efek Bersifat Ekuitas terbaru (Penyesuaian per 20 Oktober 2026) adalah sebagai berikut:

-Rentang harga Rp1 – Rp10; Auto Rejection Atas (ARA) Rp1; Auto Rejection Bawah (ARB) Rp1

-Rentang harga Rp11 – Rp14; Auto Rejection Atas (ARA) 35%; Auto Rejection Bawah (ARB) Rp1

-Rentang harga Rp15 – ≤Rp200; Auto Rejection Atas (ARA) 35%; Auto Rejection Bawah (ARB) 7%

-Rentang harga >Rp200 – ≤Rp5.000; Auto Rejection Atas (ARA) 25%; Auto Rejection Bawah (ARB) 7%

-Rentang harga >Rp5.000; Auto Rejection Atas (ARA) 20%; Auto Rejection Bawah (ARB) 7%

Peraturan Nomor II-A terbaru secara lengkap dapat diakses melalui situs resmi BEI di www.idx.co.id > Peraturan > Peraturan BEI > tab Peraturan Perdagangan, atau melalui tautan: www.idx.co.id/id/peraturan/peraturan-bei/.

Berita Terkini

See More