Presiden Prabowo|tindak korupsi|definisi korupsi|Dewan Ekonomi Nasional (DEN)|Luhut Binsar Pandjaitan

Prabowo Setuju Definisi Korupsi Direvisi Sesuai Standar UNCAC

Oleh: Ronal

21 Oktober 2026, 07:25
Prabowo Setuju Definisi Korupsi Direvisi Sesuai Standar UNCAC

Foto : istimewa

Pasardana.id – Presiden Prabowo Subianto menyetujui usulan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dalam kajiannya terkait definisi korupsi.

Kata Luhut, kajian itu mengubah penafsiran definisi korupsi dari menitikberatkan kerugian negara menjadi penyuapan. Hal tersebut merujuk pada United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang diratifikasi pada 20 tahun lalu.

Luhut saat jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa malam, (20/10) menjelaskan penanganan korupsi di Indonesia harus dipastikan mengikuti standar internasional sehingga definisi korupsinya pun disesuaikan dengan konvensi yang disepakati oleh negara-negara anggota PBB.

“Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari DEN mengenai definisi korupsi. Karena itu penting untuk supaya masalah penanganan korupsi di Indonesia itu berstandar internasional," katanya.

Perubahan definisi ini penting agar penanganan korupsi di Indonesia dilakukan berdasarkan standar internasional. Supaya, Danantara bisa mengeluarkan keputusan bisnis tanpa takut terjerat korupsi ada kerugian negara.

"Dimana definisi korupsi di UN Charter sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan jadi tidak masalah menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apapun pasti ada risikonya," ujar Luhut.

Konvensi PBB tentang Anti-Korupsi itu diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada 31 Oktober 2003, dan ditandatangani oleh 140 negara, termasuk Indonesia. Konvensi itu berlaku terutama setelah diratifikasi oleh 30 negara pada 14 Desember 2005.

Pemerintah Indonesia, sebagai salah satu yang negara menandatangani konvensi tersebut, meratifikasi UNCAC pada 18 April 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption.

Walaupun demikian, Indonesia tidak menerima secara utuh UNCAC sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2006: "Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan reservasi (persyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang penyelesaian sengketa".

Berita Terkini

See More