Wajib Sertifikasi Halal Produk UMKM Diperpanjang Hingga 2028
Oleh: Ronal

Foto : istimewa
Pasardana.id - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah produk dan jasa hingga 2028.
Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kesiapan dari para pelaku usaha dan ekosistem halal nasional.
Perpanjangan tersebut mengubah jadwal yang semula mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Selanjutnya, penyesuaian akan dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, perpanjangan masa penahapan diperlukan agar penerapan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan sesuai kesiapan ekosistem.
“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024,” ujar Susiwijono dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (17/10) lalu.
Dalam perubahan Pasal 160, kewajiban sertifikasi halal untuk jasa terkait makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, mulai diberlakukan pada 18 Oktober 2028.
Sementara itu, pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) memperoleh perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan.
Pemerintah juga menetapkan 18 Oktober 2028 sebagai awal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan hasil sembelihan dari luar negeri, termasuk jasa penyembelihan.
Penetapan jadwal tersebut turut mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.
Perpanjangan masa penahapan hingga 17 Oktober 2028 juga berlaku bagi sejumlah kategori produk yang sebelumnya dijadwalkan menjalani penahapan sampai 2026.
Ada pun produk-tersebut mencakup obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah barang gunaan.
Adapun masa penahapan untuk kategori produk lainnya tetap mengikuti jadwal dalam PP Nomor 42 Tahun 2024. Kewajiban sertifikasi halal untuk obat bebas dan obat bebas terbatas tetap memiliki masa penahapan hingga 17 Oktober 2029. Sementara itu, untuk obat keras selain psikotropika, masa penahapan berlangsung hingga 17 Oktober 2034.
Sejalan dengan perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024, pemerintah akan menyesuaikan aturan pelaksanaannya.
Pemerintah juga akan mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Pemerintah menegaskan tetap berkomitmen menjalankan kebijakan Jaminan Produk Halal.
Namun, penerapannya akan disesuaikan dengan kesiapan ekosistem agar kewajiban tersebut dapat berjalan efektif.
Penyesuaian masa penahapan ini diharapkan memberikan kepastian dan ruang bagi pelaku usaha untuk mempersiapkan pemenuhan kewajiban sertifikasi halal.
Kebijakan tersebut juga ditujukan untuk menjaga perlindungan konsumen, kelancaran perdagangan, serta daya saing industri halal Indonesia.




