Gubernur Anies Bakal Digugat Apindo dan Kadin Terkait Revisi UMP 2022

Foto : istimewa

Pasardana.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan atas kebijakan revisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 DKI Jakarta.

Gugatan tersebut nantinya akan diteruskan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) begitu Peraturan Gubernur (Pergub) baru soal ketetapan UMP 2022 diterbitkan. 

"Kita tunggu Pergub-nya, kalau sudah ada langsung kami ajukan (gugatan ke PTUN). Jadi begitu Pergub keluar, Apindo dan Kadin DKI akan langsung melakukan gugatan," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers virtual, Senin (20/12). 

Hariyadi menjelaskan, Pergub yang dikeluarkan untuk menentukan kenaikan UMP akan menjadi dasar tuntutan. Sementara saat ini, jelas Hariyadi, para pengusaha di kedua asosiasi tengah menyusun surat pernyataan keberatan kepada Anies terkait pengumuman revisi UMP DKI Jakarta 2022. 

Dikatakan Hariyadi, surat baru disiapkan karena Anies mengumumkan revisi UMP pada Sabtu (19/12) lalu atau saat bukan hari kerja.

"Untuk surat segera kami siapkan bahwa terhadap langkah tersebut, kami merasa keberatan," imbuhnya. 

Lebih lanjut Hariyadi menjelaskan, keberatan para pengusaha bukan semata-mata hanya karena Anies mengubah besaran UMP DKI Jakarta 2022.

Namun, penetapan upah dilakukan di luar batas waktu sesuai ketentuan yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam beleid itu, seharusnya UMP 2022 ditentukan dan diumumkan ke publik paling lambat pada 21 November 2021.

Anies pun, sambungnya, sudah memutuskan besaran UMP DKI Jakarta 2022 menggunakan formula yang tertuang di PP 36/2021 dan mengumumkannya. 

Bahkan, sudah tertuang pula di Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Keputusan itu dikeluarkan pada 19 November 2021. Tetapi, tiba-tiba diubah.

Ketika diubah, UMP DKI Jakarta 2022 jadi tidak menggunakan formula penetapan upah minimum yang tertuang di PP 36/2021.

Selain itu, menurutnya, Anies merevisi UMP DKI Jakarta 2022 secara sepihak. 

Sebab, tidak ada musyawarah dengan para pengusaha maupun anggota dewan pengupahan yang lain.

Sementara itu, ia mengklaim bahwa UMP DKI Jakarta 2022 sebelum revisi sudah disepakati oleh berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pengusaha, serikat pekerja, hingga akademisi. 

"Pemerintah DKI telah secara sepihak melakukan revisi UMP 2022 tanpa memperhatikan dunia usaha, dalam hal ini Apindo DKI Jakarta yang sudah menyatakan keberatannya karena ini melanggar PP 36/2021," ujarnya. 

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 dari sebelumnya 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Kenaikan UMP tersebut, kata Anies, untuk memberikan hidup layak bagi pekerja dan tidak memberatkan bagi pengusaha. 

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies, Sabtu (18/12/2021).