Teten Masduki : Tidak Benar Omnibus Law Rugikan UMKM

Foto : istimewa

Pasardana.id - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki mengatakan, omnibus law akan lebih memudahkan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk berkembang.

Pasalnya, bisa menghapus hambatan bagi Koperasi di sektor-sektor usaha mereka.

Menurut Teten, omnibus law merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melindungi kepentingan pengusaha, kelompok-kelompok dunia usaha tertentu atau bahkan para investor.

“Kemudahan berusaha ini kami bahas dalam omnibus law. Jadi tidak benar, omnibus law akan merugikan UMKM,” katanya, Rabu (29/1/2020).

Dijelaskan, ada tiga hal krusial dalam omnibus law yang dinilai menguntungkan UMKM. 

Pertama, masalah investasi. Dengan adanya Undang Undang ini, dimungkinkan investasi besar masuk ke UMKM. 

“Tentu supaya UMKM tidak ditelan oleh investor besar maka harus modelnya kemitraan,” kata Teten.

Kedua, UMKM dikeluarkan dari kebijakan pengupahan. Menurutunya, apa yang akan terjadi nanti, usaha-usaha besar misalnya garmen, produk makanan, bahkan teknologi, akan membagi sebagian sistem produksinya ke UMKM.

“UMKM akan menjadi mitra karena lebih murah diproduksi di UMKM,” terang Teten.

Ketiga, tidak ada pembatasan usaha koperasi. “Sekarang ini, koperasi tidak boleh masuk ke rumah sakit, mendirikan universitas dan lain sebagainya, tapi dengan omnibus law ini tidak ada lagi pembatasan, wilayah usaha koperasi bisa di semua lini, dan terbuka seluas luasnya,” tandas Teten.