Menkop UKM Nilai Omnibus Law Berdampak Positif Bagi Koperasi dan UMKM
Pasardana.id - Kementerian Koperasi dan UKM melakukan pembahasan terhadap penyusunan draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Kemenkop dan UKM akan memastikan substansi yang masuk dalam Omnibus Law berdampak positif terhadap koperasi dan UMKM.
Untuk itu, Kemenkop dan UKM membentuk tim yang terdiri dari pakar dan peneliti untuk melakukan kajian secara objektif terhadap substansi yang akan masuk dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat dengan tim tersebut mengatakan, Presiden Jokowi telah meminta secara khusus adanya kajian terhadap dampak Omnibus Law terhadap KUMKM.
"Presiden meminta perlu ada kajian bagaimana dampak Omnibus Law kepada KUMKM sebelum diajukan ke DPR. Omnibus Law harus dipastikan memberi kemudahan yang sama terhadap semua pelaku usaha," kata Teten melalui keterangan tertulis, Senin (6/1/2020)
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Rully Indrawan menambahkan, bahwa draf Omnibus Law yang akan diajukan ke DPR RI benar-benar untuk melindungi kepentingan para pelaku koperasi dan UMKM.
"Idealnya, nanti betul-betul untuk kepentingan ekonomi nasional, khususnya bagi pelaku UMKM," kata Rully.
Artinya, sambungnya, sejak mereka memulai usaha dengan perijinan yang lebih mudah dan simpel, masalah pengupahan, hingga urusan pajak. Jangan sampai Omnibus Law menghasilkan yang tidak menguntungkan UMKM. Dampak negatif yang dikhawatirkan bisa diantisipasi sejak awal.
"Intinya, kita akan melindungi UMKM. Karena, kalau disamakan perlakuannya dengan usaha besar, tentunya akan merugikan pelaku UMKM. Untuk pajak akan ada Omnibus Law tersendiri di Kemenkeu. Yang kita bahas Omnibus Law terkait cipta lapangan kerja," ujar Rully.
Rully mengakui, Presiden Jokowi berharap Omnibus Law UMKM bisa segera diselesaikan agar bisa diserahkan ke DPR pada minggu kedua Januari 2020 ini.
Dia juga mengatakan akan memberikan memberikan second opinion terkait pengembangan koperasi dan UMKM di Indonesia.
"Insya Allah, Sabtu besok baru bisa kita sampaikan apa saja Omnibus Law terkait KUMKM," tukas Prof Rully.