Kemen PUPR Dapat Tambahan Anggaran Rp475 Miliar

Pasardana.id - Besarnya kebutuhan dana pembangunan infrastruktur, membuat pemerintah menambah anggaran di kementerian terkait. Salah satunya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemen PUPR mendapat dana tambahan Rp475 miliar di luar pagu anggaran belanja yang telah ditetapkan dalam RAPBN 2018. Artinya, anggaran Kemen PUPR menjadi sekitar Rp107,3 triliun dari anggaran belanja dalam RAPBN Rp106,9 triliun.
Menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, tambahan anggaran itu merupakan kesimpulan raker pada 7 September yang tertuang dalam surat Menteri Keuangan pada 10 Oktober 2017.
“Anggaran ini untuk belanja prioritas seperti pembangunan jalan oleh Ditjen Bina Marga sebesar Rp275 miliar dan program pembinaan dan pengembangan infrastruktur pemukiman oleh Ditjen Cipta Karya Rp200 miliar," tutur Basuki di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Meski begitu, Basuki menegaskan, penggunaan anggaran tambahan itu akan didahului dengan review Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Jadi, boleh dicairkan kalau ada review BPKP," tambah dia.