OJK Ijinkan Pembentukan Perusahaan Pembiayaan Perusahaan Efek

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan ijin prinsip pembentukan perusahan pembiayaan perusahaan efek atau securities financing.

Sehingga dalam waktu dekat, PT. Bursa Efek Indonesia (BEI), PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan mendirikan anak usaha untuk itu.

Menurut Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, bahwa seminggu lalu pihaknya telah mendapatkan ijin prinsip pendirian perusahaan pembiayaan efek.

"Dan sekarang kami sedang siapkan pendirian badan usaha perusahaan pembiayaan perusahaan efek," terang dia di Jakarta, Kamis (13/10/2016).

Untuk mendirikan perusahan itu, ketiga SRO (self regulatory organitation) pasar modal itu akan menyetor Rp250 miliar sebagai modal awal.

"Modal Rp250 miliar itu akan dibagi tiga, jadi masing masing 33,3%," terang dia.

Selanjutnya, ketiga SRO tersebut akan kembali menyetor tambahan modal sebesar Rp250 miliar. Dan mengundang investor lain untuk menyetor modal Rp500 miliar.

"Sehingga nantinya pada awal beroperasi punya kemampuan pembiayaan hingga Rp1 triliun," jelas dia.

Perusahan itu direncanakan akan beroperasi pada tahun depan, dan sebagai tahap awal, hanya memberikan pembiayaan khusus untuk fasilitas margin.

"Kami akan awasi penggunaan dananya harus untuk pemberian transaksi margin," terang dia.

Adapun perusahan efek yang dapat menfasilitasi pembiayaan tersebut, datang dari perusahaan efek yang mengajukan ijin transaksi margin yang saat ini ada 70 perusahaan efek.

Disamping itu, sebagai tahap awal, hanya perusahaan efek dengan MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) diatas Rp250 miliar, yang mendapat fasilitas itu.

"Ini menyesuaikan rencana relaksasi margin hingga 195 saham sehingga akan mendapat meningkatkan nilai transaksi," terang dia.