BEI Wacanakan Hapus Tender Offer Terkait Pengampunan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id  - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mengusulkan penghapusan tender offer bagi pengaju pengampunan pajak yang ingin menambah kepemilikan sahamnya hingga lebih dari 10 persen pada satu emiten.

Menurut Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI, Hamdi Hassyarbani, peraturan yang berlaku saat ini menyatakan bahwa peningkatkan kepemilikan saham dengan porsi melebihi 10 persen, harus melalui proses tender offer.

"Nah terkait dengan menyukseskan kebijakan pengampunan pajak, maka tidak dikenakan peraturan itu lagi," ujar dia di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Ia menegaskan, setiap keharusan tender offer akan di hapus jika terkait dengan pengampunan pajak. Namun, usul ini masih dibahas dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan berpulang kepada kebijakan OJK.

"Kalau wewenang kami hanya dalam pengatur besaran leavy fee," ujar dia.

Usul tersebut untuk mengantisipasi keinginan pengaju pengampunan pajak yang ingin mengalihkan dana ke pasar modal Indonesia. Insentif tersebut akan tertuang dalam surat edaran BEI yang keluar pada akhir Juli 2016.

Namun, insentif tersebut hanya berlaku pada transaksi yang berlangsung sejak peraturan surat edaran itu keluar, hingga akhir September 2016.

"Insentif ini kami harapkan dapat memicu dana repatriasi masuk ke sistem pasar modal dalam negeri," tandas dia.