Banyak Pihak Pesimistis Tax Amnesty Mampu Menyerap Banyak Dana ke Rekening Negara
Pasardana.id - Menko Maritim dan Sumber Daya, Rizal Ramli menyatakan pesimistis, pemerintah akan mendapatkan keuntungan dari penerapan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) melalui uang tebusan dari hasil deklarasi dan repatriasi dana para wajib pajak yang selama ini berada berada di luar negeri.
Menurutnya, tak banyak dana yang bisa masuk rekening negara, seperti yang diperhitungkan Rp165 triliun oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro.
"Kita tentu harus belajar pengalaman tax amnesty di negara lain. Ternyata penerimaan pajak dari tax amnesty di negara lain relatif kecil terhadap Produk Domestik Bruto (PDB)," ujar Rizal di Jakarta, Senin (13/6/2016).
Selain itu, melihat pembahasannya di DPR yang terkesan deadlock dan tak menemui titik temu, dia meragukan bisa diterapkan secepatnya mengingat sudah pertengahan tahun anggaran berjalan
"Ini juga sudah Juni, UU-nya saja belum final. Tentu ini masih butuh waktu," ujar dia.
Meskipun demikian, Pemerintah telah mengambil ancang-ancang untuk menutup lobang defisit anggaran akibat penerimaan pajak yang ditaksir shortfall Rp150 triliun hingga Rp180 triliun, yakni dengan memotong belanja kementerian atau lembaga termasuk juga anggaran Kemenko Maritim dan Sumber Daya yang mendapatkan jatah pemangkasan anggaran 17,2 persen dari Rp500 miliar di APBN 2016 menjadi Rp414,1 miliar di RAPBN-P 2016.
"Saya kira memang kondisi secara umum pemerintah memutuskan untuk mengurangi pengeluaran masing-masing departemen termasuk kantor kami mengurangi anggaran. Tapi kami akan jaga tujuan-tujuan utama tidak bergeser dan sejumlah target utama tetap tercapai," jelas Rizal.
Sebelumnya, Pengamat Ekonomi Indef, Berly Martawardaya juga mengatakan pesimistis penerapan tax amnesty bakal mendorong peningkatan penerimaan negara seperti yang digaung-gaungkan selama ini.
"Tax amnesty, saya tidak yakin. Data dari negara yang pernah melakukan, dampaknya tidak besar. Afrika Selatan sudah melakukan, tapi jauh di bawah target," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, asumsi pemerintah terhadap penerimaan negara jika kebijakan diterapkan terlalu optimistis.
Ia justru khawatir, jika tidak ada mekanisme yang jelas maka kebijakan ini hanya dimanfaatkan untuk menghapuskan kewajiban para pengusaha yang selama ini tak taat pajak.
Adapun Direktur Eksekutif Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, kredibilitas pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak dipertaruhkan. Bahkan, jika penerapan kebijakan ini batal, bukan tidak mungkin akan memicu lebih banyak lagi tindak pengemplangan pajak oleh wajib pajak.
"Tax amnesty ini harus jalan, mau ngga mau. Istilahnya, ini sudah poin of no return. Kalau ngga lanjut, kredibilitas pemerintah bisa turun. Wajib pajak yang ada sekarang justru malah bisa kabur,"tandas dia.

