Pengamat : Pembahasan RUU Pajak Jangan Berlarut-larut

Pasardana.id - Pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Tax Amnesty masih berlangsung di Parlemen. Sejauh ini, masih ada beberapa pasal yang masih diperdebatkan.
Menyikapi kondisi tersebut, praktisi pajak dan Direktur Eksekutif Lembaga Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo menilai bahwa pembahasan RUU Pengampunan Pajak terlalu berlarut-larut. Hal tersebut dinilainya makin menimbulkan ketidakpastian terhadap berbagai pihak.
"Tak seperti yang dijanjikan Wakil Presiden, Menteri Keuangan dan Ketua DPR. Ternyata pembahasan telah masuk bulan Juni 2016 dan tak dapat dipastikan akan selesai di pertengahan Juni 2016 seperti optimisme pemerintah," kata Yustinus, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, kemarin.
Meskipun demikian, menurutnya penyelesaian yang terburu-buru memang rawan menimbulkan celah kelemahan. Namun, pembahasan yang bertele-tele juga menciptakan iklim ketidakpastian.
Namun, lanjut dia, perdebatan itu harus diakhiri dan tax amnesty mesti segera diberlakukan. Sebab, tax amnesty bermanfaat bagi Indonesia.
Selain bertujuan mendongkrak sisi penerimaan pajak, kebijakan ini dapat memperluas basis data perpajakan, mendorong repatriasi modal, dan menambah jumlah wajib pajak (WP), serta diharapkan dapat menambah kepatuhan WP.
"Prinsipnya kita harus segera finalisasikan RUU itu. Kegunaan tax amnesty itu tak hanya untuk menggenjot setoran pajak saja, tapi juga bisa meningkatkan basis pajak, repatriasi modal, dan jumlah wajib pajak serta kepatuhan wajib pajak juga," tutur dia.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto mengungkapkan bahwa, masih ada fraksi yang belum sepakat terkait RUU tax amnesty ini.
"Masih belum sepakat di seluruh fraksi, masalah tax amnesty," tutur Agus di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Senin (6/6/2016) kemarin.
Menurut Agus, DPR juga berharap tax amnesty dapat segera disahkan untuk menjadi undang-undang (UU).
Asal tahu saja, Rancangan UU ini merupakan usul inisiatif dari pemerintah. Sebab, RUU ini dibutuhkan oleh pemerintah untuk mendongkrak perolehan pendapatan negara.