Kemenkeu Kantongi Data Nama dan Pelaku Usaha Pengemplang Pajak
Pasardana.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jendral Pajak sudah mengantongi data masyarakat, termasuk nama perusahaan besar yang masih menghindari pajak atau pengemplang pajak.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo dalam diskusi Media Briefing di Jakarta, Selasa (2/8/2022), mengaku bahwa pihaknya memiliki dan terus mengumpulkannya data setiap tahun, siapa saja pihak yang masih menghindari pajak.
"Kami mengumpulkan data terus-menerus setiap tahun, setiap saat. Kami memiliki dan menerima kiriman data, dari kementerian dan lembaga dan yang terakhir dari institusi keuangan," kata Suryo.
Dia pun mengungkapkan, bahwa data yang diterima oleh DJP merupakan hasil implementasi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 terkait Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Jadi beberapa institusi perbankan dan finansial lain, baik di dalam maupun luar negeri setiap tahun mengirim datanya ke kami mengenai saldo keuangan di akhir tahun periode. Terakhir, kami mendapatkan data akhir tahun 2020 dan 2021," ujarnya.
Data ini pula, kata Suryo, yang digunakan pemerintah dalam menargetkan wajib pajak untuk mengikuti pengampunan pajak atau tax amnesty tahun 2017 dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) tahun 2022.