Koperasi Kesulitan Penuhi Persyaratan Penyalur KUR

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mempertanyakan satu koperasi saja yang bisa menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Padahal, ini hanya dipersyaratkan koperasi berbadan hukum, keuangan yang sehat, dan penerapan sistem Teknologi Informasi (TI) yang baik.

"Saya berharap tahun depan ada tambahan koperasi yang dapat menyalurkan KUR," kata Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga di Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng) belum lama ini.

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenko) Nomor 9 Tahun 2016 mengatur persyaratan suatu koperasi bisa menyalurkan KUR. Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) Jasa dinilai memenuhi persyaratan tersebut,

Adapun hingga saat ini, sebanyak 32 koperasi telah mengajukan diri sebagai penyalur KUR 2017. Dari angka ini, belum diketahui berapa koperasi yang lolos persyaratannya.

"Kita verifikasi mudah-mudahan makin banyak koperasi jadi penyalur KUR," ujarnya.

Dijelaskan, KUR yang disalurkan koperasi diharapkan meningkatkan akses keuangan masyarakat. Selama ini hanya bank dan nonbank lainnya yang menawarkan KUR.

"Koperasi menyalurkan KUR kepada anggota-anggotanya," jelasnya.